Penelitian SPT Tahunan Mulai Dilakukan DJP

Penelitian SPT Tahunan Mulai Dilakukan DJP

Bandung, BBF – Setelah masa pelaporan resmi berakhir, proses penelitian SPT Tahunan kini sudah dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, dokumen yang sudah kamu kirimkan tidak langsung “aman” begitu saja, karena DJP akan menilai kelengkapan, kebenaran penulisan, dan perhitungan yang tercantum di dalamnya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. “Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu,” kata Inge.

Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025, setara 92,93% dari target 15 juta SPT. Angka besar, tapi bukan berarti urusan selesai.

Apa Itu Penelitian SPT Tahunan dan Kenapa Penting Buat Kamu?

Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran-lampirannya, termasuk penilaian kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Sederhananya, DJP memeriksa apakah SPT yang kamu sampaikan sudah benar secara formal sebelum masuk ke proses lebih lanjut.

Ada 5 aspek utama yang menjadi fokus penelitian ini:

1. Tanda tangan wajib pajak
SPT harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Ini terdengar sepele, tapi sering jadi celah masalah ketika SPT dikuasakan tanpa prosedur yang benar.

2. Bahasa dan mata uang
SPT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Khusus bagi wajib pajak yang mengantongi izin menteri untuk pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, SPT harus mengikuti ketentuan tersebut.

3. Kelengkapan lampiran
Ini yang paling sering bikin masalah. SPT harus dilengkapi seluruh keterangan dan dokumen sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Satu dokumen hilang saja, sistem bisa langsung menyatakan SPT tidak lengkap, terutama dengan berlakunya PER-3/PJ/2026 yang kini menerapkan validasi otomatis.

4. Batas waktu SPT lebih bayar
SPT yang menyatakan lebih bayar harus disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak. Lewat dari itu dan sudah ada teguran tertulis, klaimmu bisa gugur.

5. Tidak dalam proses pemeriksaan
SPT harus sudah disampaikan sebelum DJP menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), membuka pemeriksaan bukti permulaan (bukper), atau memulai pemeriksaan. Kalau sudah terlambat, SPT-mu bisa dianggap tidak berlaku.

Setelah Penelitian, DJP Bisa Minta Klarifikasi Langsung ke Kamu

Ini bagian yang jarang disorot media. Penelitian SPT bukan hanya soal pengecekan dokumen di meja fiskus. DJP juga berhak meminta klarifikasi atau penjelasan langsung dari wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan.

Pengawasan kepatuhan sendiri didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, yang diatur dalam PMK 111/2025. Tujuannya jelas: memperluas basis pemajakan dan memastikan wajib pajak terdaftar melakukan pembayaran secara teratur dan wajar.

Artinya, jika ada data dalam SPT-mu yang dianggap janggal atau tidak konsisten dengan data pihak ketiga yang dimiliki DJP, kamu bisa dipanggil untuk memberikan penjelasan. Ini bukan pemeriksaan, tapi bisa menjadi pintu menuju pemeriksaan jika tidak ditangani dengan baik.

Relaksasi Sudah Berakhir, Sekarang Gilirannya DJP Bergerak

Perlu diingat, tahun ini DJP memberikan dua kali relaksasi. Batas pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dan wajib pajak badan mendapat waktu hingga 31 Mei 2026, masing-masing disertai penghapusan sanksi administratif.

Masa itu sudah berlalu. Sekarang, dengan 13,94 juta SPT di tangan, DJP bergerak ke tahap berikutnya, yaitu memastikan setiap laporan yang masuk memenuhi standar formal yang ditetapkan undang-undang.

FAQ

Q: Apa yang dimaksud dengan penelitian SPT Tahunan oleh DJP?
A: Penelitian SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan DJP untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk kebenaran penulisan dan perhitungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025.

Q: Apa saja yang diperiksa DJP dalam penelitian SPT Tahunan?
A: Ada 5 aspek yang diperiksa, yaitu tanda tangan wajib pajak, bahasa dan mata uang yang digunakan, kelengkapan lampiran, batas waktu SPT lebih bayar, dan status SPT sebelum pemeriksaan dimulai.

Q: Apakah DJP bisa menghubungi saya setelah SPT diterima?
A: Ya. Selain penelitian administratif, DJP berhak meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan berdasarkan PMK 111/2025.

Q: Apa risiko jika SPT dinyatakan tidak lengkap saat diteliti?
A: SPT bisa dianggap tidak disampaikan, sehingga wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administratif dan berpotensi masuk ke proses pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.

Q: Berapa SPT Tahunan 2025 yang sudah diterima DJP per Juni 2026?
A: Hingga 25 Juni 2026, DJP telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025, setara 92,93% dari target 15 juta SPT yang ditetapkan.

Q: Apakah penelitian SPT sama dengan pemeriksaan pajak?
A: Tidak. Penelitian SPT hanya menilai kelengkapan dan kebenaran formal dokumen. Pemeriksaan pajak adalah proses yang lebih dalam dan formal, dengan dasar hukum serta prosedur yang berbeda.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *