Bandung, BBF – Kalau kamu menerima surat dari DJP yang mempertanyakan data keuanganmu, jangan diam saja. Sebab, tanggapan SP2DK adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Wajib pajak yang tidak merespons dalam tenggat waktu yang ditentukan berisiko menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat dari sekadar surat teguran.
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika sistem DJP mendeteksi indikasi ketidaksesuaian antara laporan pajakmu dan data yang mereka miliki. Di era Coretax, kemampuan DJP mendeteksi perbedaan data ini meningkat drastis karena sistem kini terintegrasi dengan ribuan sumber data pihak ketiga, mulai dari perbankan, marketplace, hingga KSEI.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah melayangkan 250.000 SP2DK, terdiri atas 185.000 SP2DK untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dan 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi. Angka ini bukan sekadar statistik, ini sinyal bahwa pengawasan pajak berbasis data sudah berjalan penuh.
SP2DK Bukan Tuduhan, Tapi Kamu Tetap Harus Kasih Tanggapan
Banyak wajib pajak yang salah paham soal ini. Menerima SP2DK bukan berarti kamu langsung dinyatakan bersalah atau sedang diperiksa. SP2DK adalah tahap awal pengawasan, bukan pemeriksaan formal. DJP memberikan ruang bagimu untuk menjelaskan, meluruskan, bahkan membuktikan bahwa datamu sudah benar.
Tapi ada syaratnya: kamu harus merespons.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak wajib memberikan tanggapan berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam SP2DK. Tanggapan ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur langsung dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Berapa Lama Waktu yang Kamu Punya untuk Merespons?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2025, kamu memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan, terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu terjadi, antara lain:
- Tanggal penerbitan SP2DK jika disampaikan melalui akun Coretax
- Tanggal pengiriman SP2DK melalui email yang terdaftar di sistem administrasi DJP
- Tanggal bukti pengiriman melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir
- Tanggal penyampaian langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau anggota keluarga dewasa
Jika 14 hari dirasa tidak cukup, kamu masih bisa mengajukan perpanjangan maksimal 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit. Total waktu yang tersedia adalah 21 hari, dan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Cara Menyampaikan Tanggapan SP2DK Lewat Coretax
Untuk wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax, penyampaian tanggapan bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek notifikasi di akun Coretax: Masuk ke portal Coretax, buka menu Portal Saya, lalu pilih Notifikasi Saya atau Kasus Berjalan Saya untuk melihat dokumen SP2DK yang masuk.
- Masuk ke menu administrasi: Buka tab Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, lalu buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Cari nomor dokumen SP2DK: Masukkan nomor penunjukan atau nomor dokumen SP2DK pada kolom pencarian.
- Pilih kode layanan AS.29-03: Ini adalah kode khusus untuk Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).
- Isi formulir dan unggah bukti pendukung: Lengkapi formulir tanggapan, isi kota penandatanganan, lalu unggah dokumen pendukung yang valid.
- Kirim dan simpan tanda terima: Centang kotak pernyataan kebenaran data, klik Simpan/Lanjut, dan sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.
Selain lewat Coretax, tanggapan juga bisa disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun secara langsung ke KPP penerbit SP2DK.
Apa yang Terjadi Jika Kamu Tidak Setuju dengan Isi SP2DK?
Ini situasi yang tidak jarang terjadi. Data yang dimiliki DJP bisa saja tidak akurat, berbeda periode pengakuan, atau memiliki klasifikasi transaksi yang berbeda dengan yang kamu catat. Kamu berhak tidak setuju dan itu sah secara hukum.
Namun, ketidaksetujuanmu harus disampaikan secara formal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila kamu tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dalam SP2DK, kamu harus memaparkan penjelasan sekaligus melampirkan bukti dan/atau dokumen pendukung yang relevan. Asal direspons dengan benar dan tepat waktu, SP2DK bisa ditutup tanpa berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Perlu diketahui juga bahwa kamu boleh menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam jangka waktu yang berlaku.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Merespons?
Ini bagian yang paling penting untuk dipahami. Jika kamu tidak memberikan tanggapan dalam tenggat waktu yang diberikan atau penjelasanmu dianggap tidak memadai, DJP memiliki kewenangan luas berdasarkan PMK 111/2025 untuk menindaklanjuti dengan berbagai langkah, mulai dari kunjungan, pembahasan langsung, hingga usulan pemeriksaan pajak formal.
DJP juga dapat mengusulkan tindakan administratif seperti perubahan data secara jabatan, pembatasan layanan publik, bahkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang bisa berujung pada tagihan pajak kurang bayar beserta sanksinya.
Jadi, SP2DK yang tidak direspons bukan sekadar surat yang hilang begitu saja. Ia bisa menjadi pintu masuk menuju pemeriksaan yang jauh lebih panjang dan melelahkan.
FAQ
Q: Apa itu SP2DK dan kenapa saya bisa menerimanya? A: SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan KPP ketika sistem DJP mendeteksi indikasi ketidaksesuaian antara laporan pajakmu dan data yang mereka miliki dari pihak ketiga seperti bank, marketplace, atau instansi lain. Menerimanya bukan berarti kamu bersalah, tapi kamu wajib merespons.
Q: Berapa lama saya punya waktu untuk menanggapi SP2DK? A: Kamu punya waktu 14 hari sejak SP2DK diterima, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika mengajukan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit. Total maksimal adalah 21 hari.
Q: Bagaimana cara merespons SP2DK lewat Coretax? A: Masuk ke akun Coretax, buka menu Layanan Administrasi, cari nomor dokumen SP2DK, pilih kode layanan AS.29-03, isi formulir, unggah bukti pendukung, lalu klik simpan untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Q: Apakah saya bisa menolak data yang tercantum dalam SP2DK? A: Bisa. Jika kamu tidak setuju sebagian atau seluruh data dalam SP2DK, kamu wajib menyampaikan penjelasan lengkap disertai bukti dan dokumen pendukung yang relevan untuk membuktikan posisimu.
Q: Apa yang terjadi jika saya tidak merespons SP2DK? A: DJP berwenang menindaklanjuti dengan kunjungan, pembahasan langsung, usulan pemeriksaan pajak formal, hingga perubahan data secara jabatan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang bisa berujung pada tagihan pajak beserta sanksi administratif.
Q: Apakah tanggapan SP2DK bisa dikirim lebih dari sekali? A: Ya. Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali, selama masih dalam jangka waktu penyampaian tanggapan atau perpanjangan jangka waktu yang berlaku sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2025.
Q: Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak? A: Tidak. SP2DK adalah tahap awal pengawasan, bukan pemeriksaan formal. Ini adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi sebelum DJP memutuskan langkah selanjutnya. Merespons dengan baik dan tepat waktu adalah cara terbaik agar SP2DK tidak berlanjut ke meja pemeriksa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










