Pengawasan terhadap Wajib Pajak: Ini Alur Lengkap Menurut DJP

Pengawasan terhadap Wajib Pajak: Ini Alur Lengkap Menurut DJP

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP tetap bisa melakukan pengawasan meskipun wajib pajak belum terdaftar. Pengawasan ini dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP, dan alurnya sudah diatur jelas dalam PMK 111/2025. Jadi, belum punya NPWP bukan berarti aman dari pengawasan pajak.

Banyak yang baru sadar soal ini ketika sudah menerima surat atau didatangi petugas. Padahal, prosesnya tidak langsung ke pemeriksaan atau sanksi. Ada tahapan yang cukup panjang dan terstruktur.

Dasar Pengawasan terhadap Wajib Pajak Belum Terdaftar

DJP berwenang melakukan pengawasan kepatuhan pajak terhadap wajib pajak yang belum terdaftar, berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP. Dalam praktiknya, DJP bisa menugaskan Account Representative (AR) atau pegawai DJP lainnya untuk menjalankan pengawasan tersebut.

Tujuan utamanya bukan langsung menghukum, tapi memastikan apakah seseorang atau badan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.

Alur Pengawasan terhadap Wajib Pajak Belum Terdaftar

1. Penyampaian SP2DK

Tahap awal pengawasan biasanya dimulai dengan penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). SP2DK ini bisa disampaikan melalui:

  • akun wajib pajak,

  • pos,

  • atau secara langsung dengan berita acara.

Lewat SP2DK ini, DJP meminta klarifikasi atas data yang mereka miliki.

2. Respons Wajib Pajak atas SP2DK

Setelah SP2DK diterima, wajib pajak punya dua kemungkinan respons:

a. Wajib pajak memenuhi kewajiban
Misalnya dengan mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, atau menyampaikan penjelasan yang sesuai. Proses ini diberikan waktu maksimal 14 hari + perpanjangan 7 hari.

b. Wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atau penjelasannya belum sesuai
Kalau tidak ada respons atau penjelasan tidak memadai, DJP bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk kunjungan lapangan.

3. Penghitungan Indikasi Kewajiban Perpajakan

Berdasarkan data yang terkumpul, DJP akan melakukan penghitungan indikasi kewajiban perpajakan. Di sini akan dinilai apakah:

  • masih ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, atau

  • tidak ditemukan kewajiban pajak tambahan.

4. Hasil Pengawasan

Dari penghitungan tersebut, ada dua kemungkinan hasil:

a. Ada indikasi kewajiban pajak
Jika ditemukan kewajiban pajak yang masih harus dipenuhi, DJP akan menerbitkan:

  • SPHPP (Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan)

  • dilanjutkan dengan BAP2DK

Pada tahap ini, wajib pajak bisa diarahkan untuk:

  • diterbitkan NPWP/NITKU secara jabatan (jika memenuhi syarat subjektif dan objektif),

  • atau masuk ke usulan tindak lanjut huruf b sampai f sesuai ketentuan.

b. Tidak ada indikasi kewajiban pajak
Jika tidak ditemukan kewajiban pajak yang harus dipenuhi, DJP tetap menerbitkan:

  • SPHPP, dan

  • surat undangan pembahasan.

Setelah dilakukan pembahasan, kasus dinyatakan selesai (case closed huruf a).

Kegiatan Pendukung dalam Pengawasan Pajak

Selain tahapan utama di atas, DJP juga dapat melakukan kegiatan pendukung pengawasan, antara lain:

  1. pengusulan penilaian,

  2. pembahasan dengan pihak internal DJP,

  3. permintaan data kepada pihak ketiga,

  4. serta kegiatan pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

Penutup

Intinya, pengawasan terhadap wajib pajak tidak menunggu sampai punya NPWP. Selama ada data dan indikasi aktivitas ekonomi, DJP punya dasar untuk melakukan pengawasan secara bertahap dan terstruktur.

Buat pengusaha atau individu yang sudah menjalankan usaha tapi belum tertib administrasi pajak, memahami alur ini penting supaya tidak kaget saat menerima SP2DK. Lebih aman beres dari awal, daripada harus klarifikasi di belakang.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *