Bandung, BBF – Perbarui Data Pemegang Saham jadi hal penting yang sering baru disadari wajib pajak badan saat sudah masuk tahap pengisian SPT Tahunan.
Banyak yang kaget ketika buka Lampiran 2 SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 di Coretax, tapi nama pemegang sahamnya nggak bisa ditambah manual. Padahal perubahan pemegang saham itu hal yang wajar dalam bisnis.
Masalahnya bukan di sistem yang error, tapi di alurnya yang memang harus dipahami dari awal.
Daftar isi
ToggleCara Perbarui Data Pemegang Saham Lewat Coretax
Perbarui Data Pemegang Saham dilakukan di luar menu SPT. Alurnya kurang lebih seperti ini.
Pertama, login ke Coretax DJP dan masuk ke menu Portal Saya.
Kedua, pilih Profil Saya, lalu masuk ke bagian Informasi Umum dan klik Edit.
Di dalam menu ini, akan muncul berbagai data dasar wajib pajak badan yang bisa diperbarui. Untuk urusan pemegang saham, fokusnya ada di bagian Pihak Terkait.
Setelah masuk ke Pihak Terkait:
Klik Tambah
Pilih jenis pihak terkait yang ingin ditambahkan (misalnya pemegang saham)
Lengkapi data sesuai kondisi sebenarnya
Setelah data disimpan, barulah sistem Coretax bisa menarik informasi tersebut ke Lampiran 2 SPT Tahunan Badan secara otomatis.
Jadi kalau selama ini kamu mencari tombol “tambah pemegang saham” di Lampiran 2 tapi nggak ketemu, memang tidak ada. Jalurnya bukan di situ.
Kenapa Data Pemegang Saham Tidak Bisa Ditambah Langsung di Lampiran 2?
Pertanyaan ini juga sempat ramai ditanyakan ke Kring Pajak. Jawabannya cukup tegas: data pemegang saham tidak diinput langsung di Lampiran 2 SPT Tahunan Badan. Lampiran itu sifatnya hanya menarik data yang sudah tersimpan di profil wajib pajak pada Coretax.
Artinya, kalau di Lampiran 2 nama pemegang saham belum muncul atau belum update, akar masalahnya ada di data profil, bukan di SPT-nya.
Menurut penjelasan dari Kring Pajak, wajib pajak badan harus melakukan pembaruan melalui menu Portal Saya di Coretax DJP. Dari situlah data pemegang saham akan otomatis terbaca saat pengisian SPT.
Perbarui Data Pemegang Saham untuk Pemegang Saham Luar Negeri
Ada satu kondisi khusus yang juga sering bikin bingung, yaitu saat pemegang saham merupakan perusahaan luar negeri dan tidak memiliki NPWP Indonesia.
Dalam kasus ini, Kring Pajak menyarankan agar perusahaan luar negeri tersebut mengaktivasi akun wajib pajak di Coretax terlebih dahulu. Tujuannya supaya TIN (Tax Identification Number) perusahaan luar negeri itu bisa masuk ke sistem Coretax.
Tanpa aktivasi akun, data pemegang saham luar negeri tidak bisa ditarik dan berpotensi bikin Lampiran 2 SPT Tahunan Badan tidak lengkap. Ini penting terutama untuk perusahaan yang punya struktur kepemilikan lintas negara.
Fungsi Lampiran 2 SPT Tahunan Badan yang Sering Diremehkan
Banyak wajib pajak menganggap Lampiran 2 cuma formalitas. Padahal fungsinya cukup krusial. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 2 digunakan untuk melaporkan:
Daftar pemegang saham atau pemilik modal
Jumlah dividen atau pembagian laba
Susunan pengurus dan komisaris
Selain itu, Lampiran 2 juga memuat informasi hubungan istimewa, seperti:
Penyertaan modal pada perusahaan afiliasi (langsung maupun tidak langsung)
Utang dan piutang dengan pemegang saham atau perusahaan afiliasi
Data ini jadi salah satu alat DJP untuk membaca struktur kepemilikan dan transaksi antar pihak terkait. Kalau datanya tidak update, risikonya bukan cuma soal administrasi, tapi juga bisa memicu klarifikasi lanjutan.
Kenapa Pembaruan Data Ini Sebaiknya Dilakukan Sejak Awal?
Perbarui Data Pemegang Saham sebaiknya dilakukan sebelum masuk ke tahap pengisian SPT Tahunan. Kalau menunggu sampai di tengah proses SPT, biasanya baru terasa ribet karena datanya belum muncul.
Dengan data profil yang sudah rapi:
Pengisian Lampiran 2 jadi otomatis
Risiko salah lapor lebih kecil
Proses SPT lebih cepat dan minim koreksi
Di era Coretax, DJP makin menekankan konsistensi data dari hulu ke hilir. Jadi bukan cuma isi SPT, tapi pastikan data dasarnya juga benar.
Kalau pemegang saham berubah, bertambah, atau ada pemegang saham luar negeri, pastikan datanya sudah di-update dan akun wajib pajaknya aktif. Dengan begitu, pengisian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 bisa berjalan lancar tanpa drama “kok datanya nggak muncul?”.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










