Menteri UMKM Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5%

Menteri UMKM Pastikan Perpanjangan PPh Final 0,5%

Bandung, BBF – Pemerintah memastikan Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM tetap berjalan, meskipun revisi aturan resminya belum terbit. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM dalam rapat kerja bersama DPR, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah ke pelaku usaha kecil.

Buat UMKM, kabar ini jelas bikin lega. Soalnya, tarif PPh final 0,5% selama ini jadi andalan supaya usaha tetap jalan tanpa beban pajak yang berat.

Arah Kebijakan Perpanjangan PPh Final UMKM

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melanjutkan skema PPh final 0,5%. Walaupun revisi PP 55/2022 belum resmi diterbitkan, kebijakan perpanjangan ini sudah menjadi keputusan arah pemerintah.

Menurut Maman, skema PPh final 0,5% merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada UMKM. Pemerintah menilai, tanpa skema ini, banyak pelaku usaha kecil akan kesulitan berkembang karena beban pajak yang terlalu cepat dikenakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa skema ini tetap ditujukan bagi UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, selama masih masuk kriteria, UMKM tetap bisa memanfaatkan tarif final 0,5%.

Apa yang Akan Diubah dari Aturan Lama?

Lewat revisi PP 55/2022, pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Ini penting, karena selama ini banyak UMKM yang sebenarnya berhak, tapi sudah tidak bisa pakai skema final karena jangka waktunya habis.

Sebagai gambaran, aturan lama membatasi pemanfaatan PPh final UMKM:

  • paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi,

  • paling lama 4 tahun untuk koperasi, CV, firma, BUMDes, dan perseroan perorangan,

  • paling lama 3 tahun untuk perseroan terbatas.

Semua jangka waktu tersebut dihitung sejak pertama kali berlakunya PP 23/2018. Nah, lewat Perpanjangan PPh Final ini, pemerintah ingin memberi kesempatan yang lebih adil, terutama bagi UMKM yang baru berkembang atau sempat tertinggal secara administrasi.

UMKM Mikro dengan Omzet Kecil Tetap Aman

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyoroti keluhan pelaku usaha mikro yang masih merasa terbebani pajak. Menanggapi hal ini, Menteri UMKM menegaskan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak alias tarifnya 0%.

Ketentuan ini sudah diatur dalam PP 55/2022 dan dimaksudkan agar usaha mikro bisa tumbuh dulu tanpa tekanan pajak. Dengan begitu, UMKM punya ruang untuk naik kelas secara bertahap.

Intinya, Perpanjangan PPh Final 0,5% bukan sekadar janji, tapi sudah menjadi arah kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan UMKM. Tinggal menunggu revisi PP 55/2022 terbit secara resmi agar kepastian hukumnya makin kuat. Buat pelaku UMKM, ini sinyal jelas bahwa negara masih berpihak dan memberi ruang napas agar usaha bisa terus berkembang.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *