Bandung, BBF – Cara Pembulatan Rupiah di bukti potong PPh Pasal 21 dilakukan dengan aturan jelas, bukan asal bulat. Nilai desimal lebih dari 0,50 dibulatkan ke atas, sedangkan kurang dari atau sama dengan 0,50 dibulatkan ke bawah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjawab kebingungan wajib pajak soal pembulatan DPP dan PPh Pasal 21.
Daftar isi
ToggleKetentuan Cara Pembulatan Rupiah di Bukti Potong PPh 21
Menurut Kring Pajak, jumlah dasar pengenaan pajak (DPP) dan pajak penghasilan yang dicantumkan di bukti potong PPh Pasal 21 wajib diisi dalam rupiah penuh. Artinya, angka desimal tidak ditulis mentah, tapi harus dibulatkan sesuai ketentuan.
Aturan ini juga sejalan dengan Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yang mengatur tata cara pembulatan nilai rupiah dalam administrasi perpajakan.
Contoh Praktis Cara Pembulatan Rupiah
Supaya lebih kebayang, begini contoh Cara Pembulatan Rupiah yang dijelaskan Kring Pajak.
Kalau DPP tercantum Rp729.999,90, karena nilai desimalnya lebih dari 0,50, maka dibulatkan ke atas menjadi Rp730.000.
Sebaliknya, kalau DPP tercantum Rp700.300, angka ini tidak perlu dibulatkan. Alasannya sederhana: nilainya sudah rupiah penuh dan tidak memiliki angka desimal.
Jadi, yang jadi perhatian utama adalah angka di belakang koma, bukan besar kecil nominalnya.
Berlaku Juga untuk PPN dan Faktur Pajak
Ketentuan pembulatan ke rupiah penuh ini tidak cuma berlaku untuk bukti potong PPh Pasal 21. Aturan yang sama juga diterapkan pada:
faktur pajak,
dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan
SPT Masa PPN.
Semua itu diatur dalam PER-11/PJ/2025, supaya pencatatan pajak konsisten dan tidak menimbulkan selisih akibat pembulatan.
Khusus Pajak dalam Mata Uang Dolar AS
Ada pengecualian untuk pelaporan pajak dalam mata uang dolar AS, khususnya pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini, penghasilan kena pajak dan PPh diisi dalam dolar AS dengan pembulatan sampai 2 digit desimal.
Ketentuannya:
kurang dari 0,005 dibulatkan ke bawah, dan
sama dengan atau lebih dari 0,005 dibulatkan ke atas.
Aturan ini beda dengan rupiah, jadi jangan disamakan.
Intinya, Cara Pembulatan Rupiah di bukti potong PPh Pasal 21 itu sederhana tapi wajib tepat. Fokusnya ada di angka desimal: lebih dari 0,50 naik, kurang atau sama dengan 0,50 turun. Kalau angkanya sudah rupiah penuh, tidak perlu diapa-apakan. Dengan memahami aturan ini, pengisian bukti potong jadi lebih rapi dan minim risiko koreksi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










