Setop Pemungutan PPh Pasal 22, Karena Ditunda Sampai Oktober

Setop Pemungutan PPh Pasal 22, Karena Ditunda Sampai Oktober

Bandung, BBF – Shopee resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di platformnya sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, disusul Blibli yang mengambil langkah serupa pada hari yang sama. Kebijakan setop pemungutan PPh Pasal 22 ini diambil kedua marketplace tersebut setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan pajak oleh penyedia marketplace hingga 31 Oktober 2026, melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditetapkan sehari sebelumnya.

Alasan Setop Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan. Sejumlah marketplace besar bahkan sudah ditunjuk sebagai pemungut sejak 1 Juli 2026. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan pelaksanaannya, dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang pertumbuhannya masih berada di kisaran 5,29 persen dan dinilai perlu didorong lebih kuat lagi.

  • Marketplace yang Sudah Menghentikan Pemungutan
    Selain Shopee dan Blibli yang sudah mengumumkan penghentian secara resmi lewat laman masing masing, belum ditemukan pengumuman serupa dari Tokopedia maupun Lazada pada saat kabar ini beredar. Shopee menyampaikan lewat laman Seller Center bahwa penghentian dilakukan berdasarkan pengumuman DJP tertanggal 5 Agustus 2026, dan pihaknya masih menunggu petunjuk resmi soal mekanisme serta jadwal baru pemberlakuan pungutan ini.
  • Nasib PPh Pasal 22 yang Telanjur Dipungut
    DJP menegaskan ada dua poin penting yang menyertai penundaan ini. Pertama, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang kebijakan resmi berjalan. Kedua, PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan oleh marketplace kepada masing masing pedagang, meski mekanisme teknis pengembaliannya masih menunggu petunjuk lanjutan dari DJP.
  • Skema Tarif PPh Pasal 22 Marketplace
    Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang sebagai dasar pengenaan pajak, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah dipungut, marketplace berkewajiban menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, melaporkannya ke DJP, serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik yang bisa dipakai pedagang sebagai dokumen perpajakan.

Kapan Setop Pemungutan PPh Pasal 22 Ini Berakhir?

Masa penundaan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan efektif kembali pada 1 November 2026. DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya, sehingga pedagang di marketplace tetap perlu bersiap menghadapi pungutan ini begitu masa transisi berakhir.

Bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace, langkah setop pemungutan PPh Pasal 22 ini memberi ruang napas tambahan sebelum kewajiban pajak baru resmi berjalan, namun bukan berarti kebijakannya batal sepenuhnya. Memantau pengumuman resmi dari DJP maupun platform marketplace masing masing tetap penting agar tidak tertinggal informasi soal jadwal dan mekanisme pengembalian dana yang sudah terlanjur dipungut.

FAQ Seputar Setop Pemungutan PPh Pasal 22

1. Kenapa marketplace melakukan setop pemungutan PPh Pasal 22?
Karena DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan PMK 37/2025 hingga 31 Oktober 2026, sehingga marketplace seperti Shopee dan Blibli menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026.

2. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan berlaku kembali?
Pemungutan akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

3. Apakah PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan?
Ya, DJP menegaskan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada masing masing pedagang.

4. Marketplace mana saja yang sudah menghentikan pemungutan pajak ini?
Shopee dan Blibli sudah mengumumkan penghentian secara resmi, sementara Tokopedia dan Lazada belum mengeluarkan pengumuman serupa pada saat kabar penundaan ini diumumkan.

5. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut marketplace?
Berdasarkan PMK 37/2025, tarifnya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, di luar PPN dan PPnBM.

6. Apa alasan pemerintah menunda kebijakan ini?
Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang pertumbuhannya masih perlu didorong lebih kuat.

7. Apakah penundaan ini berarti kebijakan pajak marketplace dibatalkan?
Tidak, DJP menegaskan penundaan hanya menggeser waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan yang sudah diatur dalam PMK 37/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1701

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *