PPN Impor di SPPBMCP Ternyata Bisa Dikreditkan, Tapi…

PPN Impor di SPPBMCP Ternyata Bisa Dikreditkan, Tapi…

Bandung, BBF – Kabar baik untuk importir yang selama ini bertanya-tanya: PPN impor di SPPBMCP ternyata memang bisa dikreditkan sebagai pajak masukan. Kring Pajak secara resmi menegaskan hal ini pada 23 April 2026 merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial. Tapi ada kata “tapi” yang sangat penting di balik kabar baik itu, dan dua syarat yang mengikutinya tidak bisa diabaikan begitu saja.

PPN Impor di SPPBMCP Bisa Dikreditkan, Tapi Dua Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu

Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PPN impor yang tercantum dalam SPPBMCP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemilik barang. Dasar hukumnya jelas. Tapi pengkreditan hanya bisa dilakukan jika dua kondisi berikut sudah terpenuhi secara bersamaan.

Syarat Pertama: Nomor Transaksi Penerimaan Negara Harus Tercantum

NTPN wajib tercantum dalam salah satu dari dokumen berikut:

  • Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara
  • Surat setoran pabean, cukai, dan pajak
  • Bukti pungutan pajak oleh DJBC

Tanpa NTPN yang tercantum dengan benar di salah satu dokumen ini, proses pengkreditan tidak bisa dilanjutkan.

Syarat Kedua: Data Sudah Masuk Sistem DJBC dan Dipertukarkan ke DJP

Ini yang sering luput dari perhatian. Dokumen pembayaran harus sudah tercatat dalam sistem komputer pelayanan DJBC dan sudah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP. Artinya, ada proses sinkronisasi antar sistem yang harus sudah selesai sebelum wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut.

Jika satu dari dua syarat ini belum terpenuhi, meskipun SPPBMCP sudah di tangan dan PPN-nya sudah dibayar, pengkreditan belum bisa dilakukan.

Bagaimana Jika SSP Merupakan Gabungan Beberapa SPPBMCP?

Situasi ini juga sudah diatur. Jika satu SSP mencakup pembayaran dari beberapa SPPBMCP sekaligus, PPN yang tercantum tetap bisa dikreditkan sebagai pajak masukan, sepanjang kedua syarat di atas tetap terpenuhi.

Bagaimana dengan PPh Pasal 22 Impor?

Kring Pajak juga mengonfirmasi bahwa PPh Pasal 22 impor bisa dikreditkan, asalkan SSP-nya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 PMK 81/2024.

FAQ

Apakah semua PKP penerima barang impor bisa mengkreditkan PPN dari SPPBMCP?

Bisa, selama statusnya sebagai pemilik barang dan kedua syarat teknis di atas terpenuhi: NTPN tercantum dan data sudah sinkron antara sistem DJBC dan DJP.

Bagaimana cara memastikan data sudah dipertukarkan antara DJBC dan DJP?

Wajib pajak bisa memantau melalui sistem administrasi perpajakan yang tersedia atau menghubungi KPP terdaftar untuk konfirmasi. Jika data belum muncul, pengkreditan sebaiknya ditunda sampai sinkronisasi selesai.

Apa dasar hukum lengkap yang mengatur ketentuan ini?

Pasal 69 ayat (2) PER-11/PJ/2025 untuk PPN impor, dan Pasal 22 PMK 81/2024 untuk PPh Pasal 22 impor.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1517

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *