Bandung, BBF – Banyak wajib pajak menganggap permohonan restitusi pajak hanya soal menunggu dana lebih bayar cair kembali ke rekening. Padahal, di luar kriteria tertentu, permohonan ini justru membuka pintu pemeriksaan menyeluruh atas seluruh kewajiban perpajakan tahun bersangkutan, bukan hanya pos yang dimintakan kembali. Artikel ini menjelaskan kenapa hal itu bisa terjadi, bagaimana ilustrasi dampaknya, dan apa yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Kenapa Restitusi Pajak Bisa Berujung Pemeriksaan Menyeluruh
Sesuai Pasal 17B UU KUP, setiap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, kecuali wajib pajak memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak Patuh sesuai Pasal 17C UU KUP dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai Pasal 17D UU KUP bisa mendapat pengembalian pendahuluan lewat penelitian administratif yang jauh lebih cepat, tanpa pemeriksaan lapangan.
Masalahnya, tidak semua wajib pajak memenuhi kriteria tersebut. Bagi yang belum, permohonan otomatis diproses lewat jalur pemeriksaan biasa berdasarkan Pasal 29 UU KUP. Pemeriksaan pada jalur ini bersifat menguji kepatuhan secara keseluruhan, sehingga pemeriksa berwenang menelaah seluruh SPT tahun pajak terkait, bukan hanya pos yang dimintakan restitusi.
Ilustrasi Dampaknya Bila Dokumen Pendukung Tidak Lengkap
Sebagai gambaran pola yang umum terjadi, sebuah badan usaha dagang mencatat PPN lebih bayar sekitar Rp150 juta pada akhir tahun pajak, akibat pembelian stok barang yang jauh lebih besar dari penjualan periode tersebut. Permohonan restitusi diajukan sesuai hak yang diatur dalam UU KUP, namun karena belum memenuhi kriteria WP Patuh atau PKP berisiko rendah, permohonan tersebut diproses lewat pemeriksaan penuh.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan biaya jamuan tamu senilai Rp80 juta pada SPT Tahunan PPh Badan yang tidak dilengkapi daftar nominatif, sesuai syarat Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Biaya tersebut dikoreksi fiskal positif sehingga Penghasilan Kena Pajak naik, dan muncul PPh Badan kurang bayar sekitar Rp20 juta. Karena temuan ini berasal dari pemeriksaan, bukan dari pembetulan mandiri, penerbitannya menggunakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai Pasal 13 UU KUP jo. UU HPP, lengkap dengan sanksi bunga per bulan sesuai tarif acuan yang berlaku. Hasil akhirnya, dana yang diterima wajib pajak jauh lebih kecil dari nilai restitusi yang diajukan di awal.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak
Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa risiko bukan berasal dari pengajuan restitusi itu sendiri, melainkan dari kelengkapan dokumen di seluruh pos pajak. Beberapa hal yang sebaiknya dicek lebih dulu antara lain kesesuaian kriteria WP Patuh atau PKP berisiko rendah, kelengkapan dokumen pendukung seperti daftar nominatif biaya entertainment, serta kemungkinan melakukan pembetulan SPT mandiri lebih dulu bila ditemukan potensi salah catat sebelum permohonan diajukan.
Dasar Hukum yang Berlaku
Ketentuan yang mengatur mekanisme ini antara lain Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 29 UU KUP tentang tata cara restitusi dan kewenangan pemeriksaan, Pasal 6 ayat (1) UU PPh tentang syarat biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, serta Pasal 13 UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP tentang penerbitan SKPKB dan sanksi bunga.
Pertanyaan Seputar Risiko Restitusi Pajak
Apakah semua permohonan restitusi pajak pasti diperiksa? Tidak selalu. Wajib pajak yang memenuhi kriteria WP Patuh atau PKP berisiko rendah bisa mendapat pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan lapangan.
Kenapa pemeriksaan restitusi bisa menyasar pos di luar yang dimintakan kembali? Karena pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP bersifat menguji kepatuhan secara menyeluruh atas seluruh kewajiban pajak tahun bersangkutan.
Apa yang terjadi kalau pemeriksaan menemukan kekurangan bayar di pos lain? DJP menerbitkan SKPKB sesuai Pasal 13 UU KUP jo. UU HPP, lengkap dengan sanksi bunga per bulan sesuai tarif acuan yang berlaku, yang bisa mengurangi nilai pengembalian yang diterima.
Bagaimana cara menghindari risiko ini? Pastikan dokumen pendukung seluruh pos pajak lengkap, termasuk daftar nominatif untuk biaya tertentu, dan pertimbangkan pembetulan SPT mandiri lebih dulu bila ada potensi salah catat.
Apa dasar hukum yang mengatur proses ini? Pasal 17B, 17C, 17D, dan 29 UU KUP, Pasal 6 ayat (1) UU PPh, serta Pasal 13 UU KUP sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










