Bandung, BBF – Bayangin kamu lagi santai buka Coretax buat cek status SPT, terus tiba-tiba muncul notifikasi SP2DK. Jantung langsung deg-degan, padahal kamu ngerasa udah bayar dan lapor pajak dengan bener. Nah, ini yang sering dialami banyak wajib pajak sekarang, karena sejak PMK Nomor 111 Tahun 2025 resmi berlaku 1 Januari 2026, ruang lingkup pengawasan DJP jadi jauh lebih luas dan lebih terstruktur dibanding sebelumnya. Bukan cuma yang udah punya NPWP aja yang diawasi, tapi juga orang yang belum terdaftar sampai wilayah tempat kamu berbisnis.
Kalau kamu masih mikir pengawasan pajak cuma soal telat lapor SPT doang, kamu perlu update. DJP sekarang punya kerangka hukum yang jauh lebih tegas buat masuk ke tiga area sekaligus, dan salah satunya mungkin lagi mengintai kamu tanpa kamu sadari.
Apa Itu Ruang Lingkup Pengawasan DJP Menurut PMK 111/2025?
Secara sederhana, pengawasan menurut Pasal 1 PMK 111/2025 adalah rangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan, dengan tujuan mendorong kepatuhan wajib pajak. Tujuannya bukan buat “mengejar” kamu kayak film kriminal, tapi lebih ke arah pembinaan, sejalan dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.
Jawaban singkat: Ruang lingkup pengawasan DJP terbagi jadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Ketiganya diatur dalam Pasal 3 PMK 111/2025 dan mencakup jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, sampai Pajak Karbon. Kalau kamu wajib pajak terdaftar, DJP bakal ngecek kepatuhan lapor SPT, bayar pajak, sampai pengukuhan PKP. Kalau kamu belum terdaftar tapi udah punya kegiatan ekonomi, kamu tetap bisa jadi objek pengawasan buat didorong daftar NPWP. Sementara pengawasan wilayah dilakukan buat identifikasi potensi wajib pajak baru di area kerja KPP tertentu.
Tiga Kategori dalam Ruang Lingkup Pengawasan DJP
Biar makin jelas, ini tiga kategori yang jadi inti dari aturan baru ini.
1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Kalau kamu udah punya NPWP, DJP mengawasi pemenuhan kewajiban kamu, mulai dari:
- Pelaporan tempat kegiatan usaha (NITKU)
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
- Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
- Pembukuan atau pencatatan
- Kewajiban perpajakan lainnya
2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Ini bagian yang bikin banyak orang kaget. Kamu yang belum punya NPWP tapi sebenarnya udah memenuhi syarat subjektif dan objektif (misalnya penghasilan udah di atas PTKP atau punya usaha aktif), tetap masuk radar pengawasan. DJP bakal ngecek:
- Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP
- Pelaporan tempat kegiatan usaha
- Pengukuhan PKP
- Pendaftaran objek PBB
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
- Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
- Pelaporan SPT
- Kewajiban perpajakan lainnya
3. Pengawasan Wilayah
Kategori ini baru diperkenalkan lebih tegas lewat PMK 111/2025. Account Representative atau pegawai DJP bakal mengamati kegiatan ekonomi di suatu wilayah kerja KPP, lalu mengidentifikasi siapa aja wajib pajak yang beroperasi di sana. Jadi walaupun kamu belum pernah berhubungan langsung sama kantor pajak, aktivitas usaha kamu di suatu daerah tetap bisa terdeteksi lewat mekanisme ini.
Jenis Pajak yang Termasuk dalam Pengawasan
Biar kamu makin paham seberapa luas cakupan ruang lingkup pengawasan DJP ini, berikut jenis pajak yang diawasi berdasarkan PMK 111/2025:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon
- Pajak lainnya yang diadministrasikan DJP
Kalau ada indikasi ketidaksesuaian data, DJP bisa menerbitkan SP2DK dan kamu punya waktu maksimal 14 hari buat memberikan tanggapan, dengan opsi perpanjangan 7 hari lewat pemberitahuan tertulis sesuai Pasal 6 ayat (5) PMK 111/2025.
Kenapa Aturan Ini Penting Buat Kamu
PMK 111/2025 sebenarnya nggak cuma memperluas kewenangan DJP, tapi juga kasih kepastian hukum buat kamu sebagai wajib pajak. Sebelumnya, batasan kewenangan Account Representative saat melakukan penelitian sering dianggap abu-abu. Sekarang, kamu punya hak yang jelas, misalnya berhak minta tanda pengenal resmi petugas DJP, minta Surat Perintah Pengawasan yang sah, dan mendapat penjelasan yang memadai soal tujuan pengawasan tersebut.
Jadi kalau suatu hari ada AR yang menghubungi kamu, kamu nggak perlu panik. Yang perlu kamu lakukan adalah pastikan administrasi pajak kamu rapi, dan kalau ada SP2DK, respon dalam waktu yang ditentukan biar nggak berujung ke pemeriksaan lebih lanjut.
FAQ Seputar Ruang Lingkup Pengawasan DJP
Q: Apa itu ruang lingkup pengawasan DJP menurut PMK 111/2025? A: Ruang lingkup pengawasan DJP mencakup tiga kategori, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah, sesuai Pasal 3 PMK 111/2025.
Q: Kapan PMK 111/2025 mulai berlaku? A: Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya diatur lewat surat edaran internal DJP.
Q: Apakah orang yang belum punya NPWP bisa diawasi DJP? A: Bisa. Selama seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, DJP berwenang melakukan pengawasan meski yang bersangkutan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Q: Apa itu pengawasan wilayah dalam PMK 111/2025? A: Pengawasan wilayah adalah pengawasan terhadap kegiatan ekonomi dan identifikasi wajib pajak di suatu wilayah kerja KPP, dilakukan lewat pengamatan langsung maupun pengumpulan data ekonomi.
Q: Berapa lama waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK? A: Wajib pajak diberi waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi SP2DK, dengan opsi perpanjangan 7 hari lewat pemberitahuan tertulis ke DJP.
Q: Jenis pajak apa saja yang masuk ruang lingkup pengawasan DJP? A: Cakupannya meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan oleh DJP.
Q: Apa hak wajib pajak saat dikunjungi Account Representative? A: Wajib pajak berhak meminta tanda pengenal resmi petugas, meminta Surat Perintah Pengawasan yang sah, dan meminta penjelasan memadai soal tujuan kegiatan pengawasan tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










