Pajak Marketplace Mulai Berlaku DJP Sedang Siapkan Ini

Pajak Marketplace Mulai Berlaku DJP Sedang Siapkan Ini

Bandung, BBF – Mulai hari ini, saldo yang masuk ke rekening kamu dari hasil jualan online bisa langsung terpotong otomatis, tanpa kamu perlu setor sendiri. Ini karena pajak marketplace mulai berlaku, dan DJP tengah menyiapkan keputusan dirjen pajak buat menunjuk resmi platform-platform besar sebagai pemungutnya.

Kalau kamu jualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, atau Blibli, ini bukan sekadar berita ekonomi biasa. Ini soal uang yang bakal langsung dipotong sebelum masuk ke rekening kamu, dan banyak pedagang online yang masih belum paham gimana mekanismenya.

Kenapa Pajak Marketplace Mulai Berlaku di Tanggal Ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace direncanakan mulai Rabu, 1 Juli 2026. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur setahun lalu lewat PMK 37/2025, tapi sempat ditunda karena pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi nasional lebih stabil.

Jawaban singkat: Pajak marketplace mulai berlaku setelah DJP menerbitkan kepdirjen yang secara resmi menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut kepdirjen ini bakal terbit bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan, setelah DJP menggelar pertemuan one-on-one dengan berbagai penyedia marketplace. Begitu kepdirjen terbit, platform yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang, dipotong otomatis lewat sistem escrow account sebelum dana diteruskan ke rekening penjual.

Berapa Tarif dan Siapa yang Kena Pajak Marketplace Ini?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi lewat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Berikut poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang
  • Perhitungan tidak termasuk PPN dan PPnBM
  • Pajak terutang saat pembayaran diterima marketplace, bukan saat barang dikirim
  • PPh yang sudah dipungut bisa diklaim sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak ini sesuai Pasal 10 PMK 37/2025

Jadi kalau kamu masuk kategori usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, kamu masih bebas dari potongan otomatis ini. Tapi kalau omzet kamu sudah di atas itu, siap-siap saldo yang masuk bakal otomatis terpotong 0,5% setiap transaksi selesai.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajak Marketplace Bekerja

Secara teknis, uang yang dibayarkan konsumen bakal ditampung dulu di escrow account milik marketplace. Setelah transaksi selesai dan pembeli menerima barangnya, baru dana ditransfer ke rekening pedagang online, dan di titik inilah PPh Pasal 22 dipotong. Mekanisme ini bikin proses pemungutan jadi otomatis tanpa pedagang perlu setor sendiri secara manual.

Yang menarik, kebijakan ini bukan pajak tambahan atau jenis pajak baru. Tujuannya lebih ke menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan konvensional, karena selama ini banyak pengusaha offline yang protes karena mereka wajib bayar PPN sementara sebagian pedagang online belum konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.


FAQ Seputar Pajak Marketplace Mulai Berlaku

Q: Kapan pajak marketplace resmi mulai berlaku? A: Pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace direncanakan mulai berlaku 1 Juli 2026, menyusul terbitnya kepdirjen penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Q: Berapa tarif pajak yang dipungut marketplace dari pedagang online? A: Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan bersifat final.

Q: Apakah semua pedagang online kena potongan pajak ini? A: Tidak. Berdasarkan Pasal 10 PMK 37/2025, pedagang dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Q: Kapan pajak dianggap terutang dalam transaksi marketplace? A: PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace selaku pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, bukan saat barang dikirim ke pembeli.

Q: Marketplace mana saja yang bakal ditunjuk sebagai pemungut pajak? A: DJP belum mengumumkan daftar resmi, tapi sudah menggelar pertemuan one-on-one dengan berbagai penyedia marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk persiapan implementasi.

Q: Apakah PPh Pasal 22 yang sudah dipungut bisa dikreditkan? A: Bisa. Pedagang dapat mengklaim PPh Pasal 22 yang sudah dipungut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Q: Apa dasar hukum pemungutan pajak marketplace ini? A: Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *