Bandung, BBF – Buat kamu yang punya investasi saham, kabar ini wajib banget diperhatikan. Sekarang, Saham Penunggak Pajak yang diperdagangkan di bursa resmi bisa disita oleh DJP kalau pemiliknya tidak melunasi utang pajak.
Aturan ini bukan wacana, tapi sudah punya dasar hukum yang jelas dan mekanisme teknis yang detail.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Aturan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Daftar isi
ToggleAturan Penyitaan Saham Penunggak Pajak di Bursa Efek
Lewat aturan ini, negara menegaskan kewenangannya untuk melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PER-26/PJ/2025, ditegaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Tapi perlu dicatat, penyitaan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan administratif yang harus dilalui terlebih dulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Pemblokiran Sebelum Penyitaan Saham
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Pemblokiran ini mencakup:
saham yang tersimpan dalam sub rekening efek, dan
dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan setelah DJP menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan memperoleh data lengkap terkait rekening keuangan penanggung pajak. Data tersebut meliputi nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan oleh DJP melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah. Atas pemblokiran ini, lembaga terkait wajib membuat berita acara dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.
Penyitaan dan Penjualan Saham oleh DJP
Kalau setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, barulah jurusita pajak melaksanakan penyitaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan setelah berita acara pemblokiran diterima dan kewajiban pajak tetap tidak dilunasi.
Penyitaan bisa meliputi saham yang ada di sub rekening efek dan/atau saldo dana di rekening dana nasabah. Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, DJP berwenang menjual saham tersebut melalui bursa efek.
Penjualan dilakukan melalui perantara pedagang efek anggota bursa, sesuai ketentuan pasar modal. Harga jual saham ditetapkan paling rendah sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lainnya, DJP juga bisa langsung memindahbukukan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, digunakan untuk melunasi utang pajak. Kalau masih ada kelebihan dana atau saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak. Pengembalian ini juga dituangkan dalam berita acara resmi.
Aturan ini jadi sinyal kuat bahwa aset finansial seperti saham bukan lagi zona aman bagi penunggak pajak. Saham Penunggak Pajak sekarang bisa diblokir, disita, bahkan dijual oleh negara melalui mekanisme yang sah dan transparan. Buat investor dan pengusaha, pesannya jelas: urusan pajak jangan ditunda, karena konsekuensinya bisa langsung menyentuh aset investasi yang dimiliki.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










