Bandung, BBF – Lewat KEP-239/PJ/2026, DJP memberi pengurangan sampai penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen untuk sejumlah kewajiban. Kebijakan ini berlaku sejak 8 Oktober 2026. Jadi, wajib pajak yang punya denda atau telat lapor kini punya kesempatan membereskannya dengan biaya jauh lebih ringan.
Cara Memanfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak 100 Persen dari DJP
Apa Itu KEP-239/PJ/2026?
KEP-239/PJ/2026 adalah Keputusan Dirjen Pajak tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.
Selain itu, keputusan ini menjalankan Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Artinya, kebijakan ini punya dasar hukum yang jelas, bukan sekadar janji.
Sanksi Apa Saja yang Bisa Dihapus?
Cakupannya cukup luas. Berikut yang disebut dalam keputusan tersebut:
- Telat lapor SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026, yang berstatus kurang bayar.
- Pembetulan SPT atas kemauan sendiri.
- Telat bayar atau telat setor pajak terutang.
- Sanksi administratif dalam SKP, SKP PBB, dan STP.
- Sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS (PMK 196/PMK.03/2021). Untuk yang satu ini, wajib pajak bisa mendapat pengurangan.
Sementara itu, rincian jenis sanksi dan besaran keringanannya ada di lampiran KEP-239/PJ/2026. Karena itu, baca lampirannya sebelum mengajukan permohonan.
Berapa Besar Keringanannya?
Besarnya bergantung pada jenis sanksi dan waktu Anda memenuhi kewajiban. Misalnya, untuk telat lapor SPT yang berstatus kurang bayar:
- Penghapusan 100 persen jika SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026.
- Pengurangan 50 persen jika disampaikan pada 1 Januari 2027 sampai 31 Maret 2027.
- Pengurangan 25 persen jika disampaikan pada 1 April 2027 sampai 30 Juni 2027.
Artinya, SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang telat dan berstatus kurang bayar bisa bebas dari sanksi administratif jika disampaikan sebelum akhir 2026. Aturan yang sama berlaku untuk SPT Masa sampai masa pajak September 2026. Jadi, tenggat 31 Desember 2026 adalah tanggal paling penting untuk dicatat. Setelah itu, keringanan turun menjadi 50 persen, lalu 25 persen.
Dengan begitu, makin cepat lapor, makin besar penghematannya. Oleh sebab itu, jangan menunda sampai tahun depan kalau datanya sudah siap.
Apa Saja Syaratnya?
Wajib pajak harus memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026. Selain itu, ada syarat tambahan berikut:
- Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Atau, sudah mengajukan tetapi telah mencabutnya, dibuktikan dengan surat permohonan pencabutan.
- Membuat surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi muncul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak.
- Hanya sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi yang bisa dikurangi atau dihapus.
Permohonan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028. Meski batasnya masih lama, keringanan 100 persen untuk telat lapor SPT hanya berlaku bagi yang lapor sampai 31 Desember 2026.
Kenapa Penghapusan Sanksi Pajak Perlu Dimanfaatkan?
Fasilitas ini tidak berjalan otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan sendiri kepada DJP. Tanpa permohonan, sanksi tetap tercatat dan tetap harus dibayar.
Di sisi lain, ini adalah ruang koreksi yang memang disediakan aturan. Sanksi sering muncul dari kekhilafan administrasi, dan keputusan ini mengakuinya lewat syarat surat pernyataan kekhilafan. Karena itu, wajib pajak berhak memakai kesempatan ini tanpa rasa sungkan.
Perlu dipahami juga bahwa yang diringankan adalah sanksi administratifnya. Pajak yang memang terutang tetap perlu dibayar. Namun, tanpa tambahan denda, beban yang harus ditanggung jauh lebih kecil. Hal ini sangat terasa bagi pelaku usaha kecil dan pekerja yang arus kasnya terbatas.
Selain itu, ada keuntungan lain yang sering terlewat. Urusan pajak yang beres membuat Anda lebih tenang saat mengurus pinjaman, kontrak kerja, atau pengajuan izin usaha. Tunggakan yang menggantung biasanya ikut menghambat urusan-urusan tersebut.
Langkah Praktis yang Bisa Dimulai Hari Ini
- Cek daftar sanksi Anda yang belum dibayar.
- Cocokkan dengan lampiran KEP-239/PJ/2026.
- Siapkan surat pernyataan bermeterai dan dokumen pendukung.
- Sampaikan SPT yang masih tertunggak sebelum 31 Desember 2026.
- Ajukan permohonan ke DJP. Bila bingung, tanyakan dulu ke KPP terdaftar.
Jadi, sanksi administratif memang bisa dihapus 100 persen, tetapi tidak untuk semua kasus. Syarat, jenis sanksi, dan waktu pemenuhan kewajiban menentukan hasilnya. Wajib pajak yang bergerak lebih awal akan menikmati keringanan terbesar. Oleh karena itu, cek kewajiban Anda hari ini, lalu ajukan permohonan sebelum waktunya habis.
FAQ
Apakah semua sanksi dihapus 100 persen? Tidak. Besarannya bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Untuk telat lapor SPT, penghapusan 100 persen berlaku jika SPT disampaikan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026.
Apakah keringanan ini otomatis? Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP.
Bagaimana kalau sanksi sudah telanjur dibayar? Menurut keputusan ini, keringanan hanya diberikan untuk sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Sampai kapan permohonan bisa diajukan? Paling lambat 1 Oktober 2028.
Di mana melihat rincian sanksi dan besaran keringanannya? Rinciannya ada di lampiran KEP-239/PJ/2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










