Sanksi Telat Lapor dihapus, dan Tidak Ada STP

Sanksi Telat Lapor dihapus, dan Tidak Ada STP

Bandung, BBF – Sanksi Telat Lapor dihapus menjadi kabar yang cukup melegakan bagi wajib pajak orang pribadi di tahun 2026. Ditjen Pajak (DJP) resmi menegaskan bahwa tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, selama pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026, yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kemudahan administrasi perpajakan, terutama di tengah masa transisi sistem pelaporan pajak. Dengan adanya kebijakan ini, kamu masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT tanpa khawatir dikenai denda atau STP.

Bagi wajib pajak, keputusan ini tentu menjadi angin segar. Artinya, jika kamu belum sempat melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2026, masih ada kesempatan hingga akhir April tanpa perlu khawatir terkena sanksi.

Tiga Jenis Sanksi Telat Lapor yang Dihapus

Ada tiga jenis sanksi telat lapor yang dihapus:

Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025. Selama SPT disampaikan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo, yaitu hingga 30 April 2026, maka DJP tidak akan mengenakan denda administrasi.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Jadi, apabila status SPT kamu menunjukkan kurang bayar, keterlambatan pembayaran sampai 30 April 2026 juga tidak dikenai bunga.

Ketiga, bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau SPT Y, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 juga tetap diberikan relaksasi. Selama pembayaran dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi bunga tetap dihapus.

PPh Kurang Bayar?

Wajib pajak dengan status SPT Tahunan kurang bayar tetap mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi selama pelunasan dilakukan maksimal 30 April 2026. Ini berarti DJP tidak akan menerbitkan STP atas bunga keterlambatan pembayaran.

Bahkan jika sebelumnya sanksi administratif sudah sempat diterbitkan dalam bentuk STP, DJP menyatakan bahwa kepala kantor wilayah akan melakukan penghapusan secara jabatan. Dengan kata lain, kamu tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan relaksasi tersebut.

Kebijakan sanksi telat lapor yang dihapus ini, bisa menjadi momentum penting agar kamu segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan sanksi tambahan. 

Meski Sanksi Telat Lapor dihapus, tetap disarankan untuk segera lapor dan melunasi kewajiban pajak sebelum batas waktu berakhir agar administrasi perpajakan tetap tertib.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *