Penghapusan Sanksi Hanya Berlaku untuk OP, Laporan Dividen Tetap 31 Maret

Penghapusan Sanksi Hanya Berlaku untuk OP, Laporan Dividen Tetap 31 Maret

Bandung, BBF – Penghapusan Sanksi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi. Artinya, relaksasi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak mencakup seluruh kewajiban perpajakan lainnya.

Kebijakan ini secara khusus diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 serta keterlambatan pembayaran pajak kurang bayar. 

Sementara itu, untuk pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun pajak 2026 dan laporan realisasi investasi dividen, tidak ada relaksasi maupun perpanjangan waktu.

Hal ini berarti batas waktu penyampaian pemberitahuan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen tetap mengikuti ketentuan normal, yaitu 31 Maret 2026.

Penghapusan Sanksi Untuk Orang Pribadi Saja

Perlu kamu pahami bahwa Penghapusan Sanksi ini memang hanya difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi dalam konteks pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29.

Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dan memanfaatkan fasilitas bebas PPh tetap wajib menyampaikan laporan realisasi investasi

Merujuk Pasal 374 PMK 81/2024, laporan tersebut harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhirnya tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Kewajiban ini tidak termasuk dalam kebijakan relaksasi yang diberikan DJP. Jadi, meskipun ada penghapusan sanksi untuk SPT Tahunan orang pribadi, laporan investasi dividen tetap harus disampaikan tepat waktu.

Tidak Berlaku untuk Laporan Dividen

Laporan realisasi investasi wajib dipenuhi agar dividen yang kamu terima tetap dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Jika wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai batas waktu, maka dividen yang diterima tidak lagi memperoleh fasilitas bebas pajak. Dengan kata lain, dividen tersebut akan menjadi objek PPh dan berpotensi menimbulkan kewajiban pajak tambahan.

Karena itu, penting untuk memahami bahwa Penghapusan Sanksi hanya berlaku pada aspek tertentu, bukan seluruh kewajiban perpajakan. Untuk NPPN dan laporan realisasi dividen, kamu tetap harus patuh pada tenggat waktu 31 Maret 2026 agar tidak menimbulkan risiko pajak di kemudian hari.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *