Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP di Hapus, Ini Poinnya!

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP di Hapus, Ini Poinnya!

Bandung, BBF – Sanksi Telat Lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi resmi dihapus oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi wajib pajak yang belum sempat melapor atau membayar tepat waktu.

Melalui pengumuman resmi dan diperkuat dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, dalam periode tertentu.

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus Sampai 30 April 2026

Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 adalah 31 Maret 2026. Namun, dalam kebijakan ini, Sanksi Telat Lapor SPT tidak akan dikenakan bagi wajib pajak yang memenuhi kondisi tertentu.

Relaksasi ini berlaku untuk periode setelah jatuh tempo hingga 30 April 2026.

Artinya:

  • Tidak ada denda keterlambatan pelaporan
  • Tidak ada bunga atas keterlambatan pembayaran
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian atas implementasi sistem baru perpajakan serta kondisi yang dihadapi wajib pajak di lapangan.

Tiga Kondisi Wajib Pajak yang Mendapat Relaksasi

Agar tidak salah paham, ada tiga kondisi wajib pajak yang mendapatkan penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT:

  1. Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo
  2. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 setelah jatuh tempo
  3. Wajib pajak yang melunasi kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 pada SPT yang diperpanjang (SPT Y)

Selama semua kewajiban tersebut diselesaikan maksimal 30 April 2026, maka sanksi administrasi tidak akan dikenakan.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Kena STP?

Dalam praktiknya, bisa saja ada wajib pajak yang sudah lebih dulu dikenakan sanksi dan diterbitkan STP.

Namun kabar baiknya, DJP menegaskan bahwa:

  • Jika STP sudah terbit, maka akan dihapus secara jabatan oleh Kanwil DJP
  • Keterlambatan pelaporan tidak akan memengaruhi status wajib pajak

Artinya, kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan administratif bagi wajib pajak yang terlambat, selama masih dalam periode relaksasi.

Kebijakan penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.

Dengan batas waktu hingga 30 April 2026, Anda masih bisa melaporkan dan membayar pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga.

Namun, ini bukan alasan untuk menunda. Justru ini adalah momen terbaik untuk membereskan kewajiban pajak dengan lebih tenang dan terencana.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *