Bandung, BBF – “Kalau omzet belum Rp500 juta, apakah pajak tetap dipotong oleh marketplace?” Jawabannya: tidak. Justru dalam kondisi ini, seller setor PPh sendiri.
Ini bukan hal baru, tapi masih banyak yang belum tahu. Padahal, kalau tidak disetor, bisa jadi masalah di akhir tahun saat lapor SPT. Yuk, kita bahas dengan gaya santai tapi tetap akurat.
Daftar isi
ToggleMarketplace Tidak Selalu Memungut Pajak
Pemerintah melalui PMK 37/2025 dan Perdirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025 telah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller. Tapi pemungutan ini hanya berlaku jika omzet seller di satu platform melebihi Rp500 juta per tahun.
Kalau omzetnya belum menyentuh angka itu, seller wajib menyetorkan PPh sendiri. Bahkan jika berjualan di dua marketplace dan masing-masing belum mencapai Rp500 juta, seller tetap harus menghitung dan menyetor pajaknya secara mandiri.
Seller Setor PPh Sendiri, Ini yang Harus Diperhatikan
Bagi seller yang belum dipungut PPh oleh marketplace, berikut langkah-langkah sederhana untuk menyetor PPh secara mandiri:
- Identifikasi jenis pajak Umumnya, PPh Pasal 22 berlaku dengan tarif 0,5% dan bersifat nonfinal.
- Hitung omzet bulanan Misalnya, omzet Rp30 juta per bulan, maka PPh = 0,5% × Rp30 juta = Rp150.000.
- Setor melalui e-Billing Buat kode billing di DJP Online, lalu bayar melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
- Lapor di SPT Tahunan Cantumkan penghasilan dan pajak yang telah disetor di laporan SPT.
Marketplace tidak saling berbagi data omzet seller. Jadi, jika berjualan di dua platform, seller harus menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta ke masing-masing platform.
Seller Setor PPh Sendiri Jika Tidak Dipungut Marketplace
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, Petrus Bobby Aruan, menjelaskan bahwa jika omzet di dua marketplace belum menyentuh Rp500 juta, maka seller wajib menyetorkan PPh sendiri. Marketplace tidak akan memungut pajak, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan seller.
Surat Pernyataan Omzet
Seller yang omzetnya belum menyentuh Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan ke masing-masing marketplace sebagai bukti. Tanpa surat ini, marketplace bisa saja tetap memungut PPh. Seller bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan.
Seller Harus Melek Pajak, Biar Usaha Tetap Aman
Ketika seller setor PPh sendiri, artinya tanggung jawab perpajakan ada di tangan kita. Jangan anggap enteng, karena kalau lalai, bisa kena sanksi atau denda.
Dengan memahami mekanisme PPh secara sederhana, pelaku usaha digital bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan patuh. Sama seperti mengurus rumah waris bebas pajak, kepatuhan dan dokumentasi yang rapi adalah kunci agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










