Bandung, BBF – Sejak DJP meluncurkan Coretax Administration System, ada perubahan dalam jenis SPT Masa PPN yang wajib dipahami. Bagi sebagian wajib pajak, istilah baru ini terkesan rumit. Tapi sebenarnya, perubahan ini justru dibuat agar pelaporan jadi lebih jelas dan transparan.
Berdasarkan PMK 81/2024 yang diperkuat dengan PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025, ada 4 jenis SPT Masa PPN pasca Coretax. Empat jenis ini dibuat agar setiap kategori pelaku usaha bisa melaporkan PPN sesuai aktivitasnya. Tidak semua PKP atau pihak pemungut menggunakan formulir yang sama, karena masing-masing punya karakteristik berbeda.
SPT Masa PPN Lebih Spesifik
Kalau dulu format SPT terasa “satu untuk semua”, kini Coretax mencoba mengatur lebih spesifik. Artinya, pengusaha, pemungut PPN, hingga platform digital punya kewajiban yang berbeda. Dengan begitu, pajak yang disetorkan bisa lebih akurat sesuai jenis transaksi.
Jenis SPT Masa PPN Terbaru
Ada empat jenis SPT Masa PPN yang berlaku setelah Coretax:
1. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Digunakan PKP untuk melaporkan PPN dan PPnBM, mulai dari pengkreditan pajak masukan, pembayaran pajak keluaran, hingga penyetoran sendiri.
2. SPT Masa PPN dengan Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Masukan
Jenis ini dipakai PKP tertentu, misalnya yang baru dikukuhkan, sehingga menggunakan pedoman penghitungan agar tidak salah hitung.
3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Non-PKP
Jenis ini berlaku untuk pemungut PPN bukan PKP atau pihak lain di Indonesia yang bukan PKP tapi ditunjuk memungut PPN.
4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Dikhususkan untuk pelaku usaha luar negeri yang menjual barang/jasa lewat platform digital ke Indonesia.
Dari empat jenis ini, jelas terlihat bahwa pemerintah ingin membuat pelaporan PPN lebih tertata. Jadi, PKP maupun pihak pemungut tidak bisa lagi menggunakan “satu formulir untuk semua”. Setiap jenis usaha sudah dipetakan, sehingga tidak ada lagi alasan salah lapor.
Kuncinya ada pada memahami jenis SPT Masa PPN yang berlaku untuk aktivitas bisnis Anda. Kalau PKP, pahami perbedaan antara laporan biasa dan laporan dengan pedoman. Kalau pemungut PPN, pastikan tahu formulir mana yang wajib digunakan. Dengan begitu, pelaporan pajak Anda bukan hanya patuh, tapi juga lebih efisien.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










