Bandung, BBF – Pernyataan Hashim Djojohadikusumo di Rapimnas Kadin pada 29 Oktober 2026 terdengar menggoda. Indonesia, katanya, mampu membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) kalau semua transaksi dipajaki. Dasarnya, 30 sampai 40 persen ekonomi tidak tercatat. Dengan mengutip perkiraan Bank Dunia, ia menyebut nilainya sekitar Rp10.000 triliun. Rasio penerimaan negara terhadap PDB juga baru sekitar 12 persen, sementara Kamboja sudah 18 persen.
Masalahnya, angka itu adalah nilai kegiatan ekonomi, bukan uang pajak yang tinggal diambil. Jarak antara keduanya sangat jauh. Dan yang paling berisiko menutup jarak itu bukan pelaku ekonomi gelap, melainkan wajib pajak yang sudah tercatat, patuh, dan mudah dijangkau.
Rp10.000 triliun itu nilai kegiatan, bukan uang pajak
Angka Rp10.000 triliun terdengar besar, tapi itu nilai transaksi, bukan penerimaan negara. Pajak baru muncul kalau ada penghasilan di atas batas tertentu atau ada penjualan yang memenuhi syarat. Tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warung makan yang disebut Hashim umumnya berpenghasilan kecil. Penghasilan di bawah PTKP tidak kena PPh, dan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak membayar PPh final 0,5 persen. Jadi, kalaupun semua transaksi kecil itu tercatat, banyak pelakunya tetap membayar sedikit atau nol.
Tarif “paling sedikit 11 persen” juga belum dijelaskan. Kalau yang dimaksud PPN, pemungutnya adalah pengusaha kena pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun, bukan warung kecil. Kalau yang dimaksud pajak lain, dasar hukumnya belum disebut. Pemerintah perlu menunjukkan berapa bagian dari angka itu yang benar-benar bisa dipajaki menurut aturan yang berlaku.
Ada pula soal istilah. Ekonomi yang tidak tercatat tidak sama dengan ekonomi yang menghindari pajak. Banyak pelaku kecil bekerja di luar sistem karena memang belum wajib membayar, bukan karena sengaja mengelak. Kalau mereka dicap sebagai sumber uang yang bocor, rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan bisa ikut menjadi sasaran tagihan.
Yang paling mudah ditagih justru yang sudah patuh
Menurut Hashim, mulai 9 November 2026 bank, fintech, dan marketplace diminta memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut. Secara sistem ini rapi, sebab data mereka lengkap. Masalahnya, pihak yang paling mudah dijangkau lewat sistem digital adalah orang yang sudah tercatat: karyawan yang gajinya dipotong PPh 21, konsumen yang membayar PPN setiap belanja, dan penjual online yang sudah punya akun.
Sementara itu, pedagang yang bertransaksi tunai tanpa struk, yang menjadi contoh dalam pernyataan tadi, tetap sulit dijangkau. Hasilnya bisa terbalik dari niat awal. Beban naik di pihak yang sudah patuh, sedangkan ekonomi tunai tetap di luar jangkauan. Biaya tambahan di platform pun biasanya berujung di harga barang atau potongan penghasilan penjual kecil. Dari pernyataan yang beredar, jenis pajak, tarif, dan aturan pelaksanaannya belum dijelaskan rinci. Wajib pajak berhak tahu sebelum aturan berjalan, bukan sesudahnya.
Rasio pajak 12 persen dan perbandingan dengan Kamboja
Membandingkan Indonesia dengan Kamboja memang menarik, tapi belum tentu adil. Rasio pajak dipengaruhi struktur ekonomi, jenis komoditas, insentif, dan cara menghitungnya. Menyamai Kamboja dalam dua sampai tiga tahun berarti menaikkan penerimaan sekitar enam poin persen dari PDB. Lompatan sebesar itu hampir mustahil tanpa menekan pelaku usaha yang sudah terdata. Selama metode hitungnya tidak dibuka, angka-angka ini baru sebatas klaim.
Perbaikan yang masuk akal datang dari data yang akurat, layanan yang mudah, dan kepastian hukum. Bukan dari slogan “pajaki semua”.
Pajak digital yang sudah berjalan lewat platform memang menghasilkan setoran besar, lebih dari Rp50 triliun secara kumulatif sampai kuartal I 2026 menurut data DJP. Itu menunjukkan pemungutan lewat sistem bisa berhasil kalau kewajibannya jelas dan datanya rapi. Pelajarannya sederhana: aturan harus terang lebih dulu, bukan diumumkan di forum bisnis lalu dijelaskan belakangan.
Pajak ditarik dulu, belanjanya dipertanggungjawabkan kapan?
Pertanyaan paling mendasar justru ada di sisi belanja. Anggaran MBG 2026 sempat disebut Rp335 triliun. Menteri Keuangan kemudian menyebut angkanya dipangkas menjadi Rp268 triliun, sedangkan Badan Gizi Nasional menyebut Rp268 triliun itu kebutuhan, dengan Rp67 triliun sebagai cadangan. Satu pos anggaran, dua penjelasan berbeda.
Kalau angka dasarnya saja belum seragam, wajar warga bertanya sebelum diminta setor lebih banyak. Klaim bahwa MBG dan Kopdes bisa dibiayai juga belum disertai hitungan kebutuhan dananya.
Hal yang sama berlaku untuk Kopdes. Program yang menjanjikan manfaat besar bagi desa perlu dihitung kebutuhan dananya, siapa yang mengelola, dan bagaimana diawasi, sebelum sumber uangnya dicari. Urutannya jangan dibalik. Mencari pajak dulu baru memikirkan hasilnya hanya akan membuat beban rakyat naik tanpa kejelasan manfaat.
Yang wajar diminta wajib pajak
Memperluas basis pajak itu sah dan memang perlu. Yang dipersoalkan adalah caranya. Sebelum pungutan baru berjalan, wajib pajak berhak meminta hal-hal berikut:
- Dasar hukum yang jelas, lengkap dengan jenis pajak dan tarifnya.
- Perlindungan bagi UMKM dan konsumen kecil, termasuk batas omzet yang tetap dihormati.
- Kepastian bahwa pajak yang dipungut platform tidak dipungut dua kali.
- Jaminan keamanan dan kerahasiaan data transaksi dari bank dan platform.
- Jalur keberatan yang mudah kalau pungutan salah.
- Laporan terbuka tentang ke mana uang itu dipakai, termasuk MBG dan Kopdes.
Niat membiayai program publik tidak otomatis membenarkan cara memungutnya. Pajak yang kuat dibangun dari kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh ketika aturan jelas, beban adil, dan belanjanya bisa diperiksa publik.
FAQ
Apakah semua transaksi dipajaki berarti semua orang kena pajak? Belum tentu. Pajak tetap melihat penghasilan dan omzet. Penghasilan di bawah PTKP tidak kena PPh, dan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas PPh final 0,5 persen.
Apa yang berubah mulai 9 November 2026? Menurut Hashim, bank, fintech, dan marketplace diminta memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut. Jenis pajak dan tarifnya belum dijelaskan rinci.
Apa yang bisa dilakukan wajib pajak? Pantau aturan resmi dari DJP, simpan bukti transaksi, dan ajukan keberatan kalau ada pungutan yang keliru.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










