Siapa yang Wajib Menyetorkan PPh final Sewa Kontrakan?

Siapa yang Wajib Menyetorkan PPh final Sewa Kontrakan?

Bandung, BBF – Jawaban dari pertanyaan siapa yang wajib menyetorkan PPh final tergantung pada status penyewa rumah kontrakan tersebut. Jika penyewa adalah orang pribadi, maka pemilik kontrakan sendiri yang wajib menghitung dan menyetorkan pajaknya. Namun jika penyewa berstatus badan usaha atau bertindak sebagai pemotong pajak, kewajiban itu berpindah kepada penyewa. Aturan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang mengatur PPh final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.

Siapa yang Wajib Menyetorkan PPh Final Sewa Kontrakan? Ini Aturannya

Secara umum ada dua skema penyetoran PPh final atas sewa kontrakan, tergantung siapa penyewanya. Skema pertama disebut mekanisme setor sendiri (self assessment), yang berlaku ketika penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak, misalnya karyawan atau keluarga yang menyewa rumah untuk tempat tinggal. Dalam skema ini, pemilik kontraklah yang menghitung sendiri PPh final terutang, menyetorkannya ke kas negara melalui bank atau aplikasi pajak resmi, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Final.

Skema kedua adalah mekanisme pemotongan, yang berlaku ketika penyewa berstatus badan usaha, instansi pemerintah, atau bentuk usaha tetap yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pada skema ini, penyewa wajib memotong PPh final 10 persen dari nilai sewa sebelum dibayarkan kepada pemilik kontrakan, menyetorkannya atas nama pemilik, lalu menerbitkan bukti potong sebagai dokumen resmi yang digunakan pemilik untuk pelaporan di SPT Tahunan.

Siapa yang Wajib Menyetorkan PPh Final Jika Penyewa Perorangan?

Ketika penyewa adalah perorangan, tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemilik kontrakan. Pemilik wajib menghitung sendiri 10 persen dari total nilai sewa bruto, kemudian menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan melalui Surat Setoran Pajak elektronik dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran yang sesuai untuk PPh final persewaan tanah dan bangunan. Setelah disetor, pemilik tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama.

Kewajiban ini berlaku terlepas dari jumlah pintu atau unit kontrakan yang disewakan, karena PP 34/2017 tidak mengenal ambang batas jumlah unit. Bahkan pemilik yang hanya menyewakan satu pintu kontrakan tetap wajib menyetorkan sendiri PPh finalnya apabila penyewanya perorangan.

Bagaimana Jika Penyewa Adalah Badan Usaha?

Jika penyewa berbentuk badan usaha, seperti perusahaan yang menyewa rumah untuk mess karyawan, kewajiban pemotongan dan penyetoran berpindah kepada badan tersebut. Badan usaha wajib memotong 10 persen dari nilai sewa saat pembayaran dilakukan, menyetorkannya atas nama pemilik kontrakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti potong yang diterbitkan menjadi bukti sah bahwa kewajiban pajak pemilik kontrakan atas transaksi tersebut sudah dipenuhi.

Pemilik kontrakan dalam skema ini tidak perlu menyetorkan sendiri, namun tetap wajib menyimpan bukti potong dan melaporkannya sebagai penghasilan final dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, meskipun sudah tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam penghitungan pajak terutang.

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Menyetorkan PPh Final

Keterlambatan penyetoran PPh final dikenai sanksi bunga sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sementara itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk itu, penting bagi pemilik maupun penyewa kontrakan memahami dengan jelas siapa yang wajib menyetorkan kewajiban ini agar terhindar dari risiko sanksi administrasi di kemudian hari.

FAQ

1. Siapa yang wajib menyetorkan PPh final sewa kontrakan?
Tergantung status penyewa. Jika penyewa orang pribadi, pemilik kontrakan menyetorkan sendiri. Jika penyewa badan usaha, badan tersebut yang wajib memotong dan menyetorkan.

2. Kapan batas waktu penyetoran PPh final oleh pemilik kontrakan?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, melalui Surat Setoran Pajak elektronik.

3. Apakah penyewa perorangan wajib memotong PPh final?
Tidak. Penyewa perorangan bukan pemotong pajak, sehingga kewajiban penyetoran tetap berada di pihak pemilik kontrakan.

4. Apa bukti bahwa PPh final sudah dipotong oleh badan usaha penyewa?
Buktinya adalah bukti potong PPh final yang diterbitkan badan usaha, yang digunakan pemilik kontrakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

5. Berapa tarif PPh final yang harus disetorkan?
Tarifnya sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

6. Apa sanksi jika terlambat menyetorkan PPh final?
Keterlambatan penyetoran dikenai sanksi bunga per bulan dari jumlah pajak terutang, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

7. Apakah kewajiban ini berlaku meski hanya menyewakan satu pintu kontrakan?
Ya. PP 34/2017 tidak mengenal batas minimal jumlah unit, sehingga kewajiban berlaku sejak pintu pertama disewakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *