Syarat Baru Perpanjangan SPT Tahunan

Syarat Baru Perpanjangan SPT Tahunan

Bandung, BBF – Syarat Baru Perpanjangan SPT kini resmi mengalami penyesuaian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-3/PJ/2026. Aturan terbaru ini mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-11/PJ/2025, terutama terkait siapa saja wajib pajak yang berhak mengajukan perpanjangan dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan.

Perubahan ini penting untuk dipahami oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan agar pengajuan perpanjangan SPT Tahunan tidak ditolak oleh sistem.

Pada aturan baru, DJP memberikan kriteria yang lebih spesifik mengenai wajib pajak yang dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Syarat Baru Perpanjangan SPT dan Kriteria Wajib Pajak

Dalam aturan terbaru, Syarat Baru Perpanjangan SPT membagi wajib pajak yang dapat mengajukan perpanjangan menjadi tiga kelompok utama.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi non usaha yang belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Ketiga, wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau masih dalam proses audit.

Dengan adanya pengelompokan ini, DJP ingin memastikan bahwa perpanjangan diberikan atas alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen dalam Syarat Baru Perpanjangan SPT

Selain kriteria wajib pajak, Syarat Baru Perpanjangan SPT juga mengatur dokumen pendukung yang wajib dilampirkan.

Untuk wajib pajak usaha, pekerjaan bebas, dan badan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • alasan perpanjangan
  • penghitungan sementara PPh terutang
  • laporan keuangan sementara
  • bukti pelunasan kekurangan pajak jika ada
  • surat pernyataan dari akuntan publik jika audit belum selesai

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi non usaha yang belum menerima bukti potong dari kantor, dokumen yang wajib dilampirkan adalah:

  • alasan perpanjangan
  • penghitungan sementara PPh terutang
  • bukti pembayaran pajak jika ada kurang bayar
  • surat pernyataan dari pemberi kerja bahwa bukti potong belum diberikan

Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan melalui Coretax pada menu Layanan Administrasi Wajib Pajak, lalu pilih layanan AS.08.

Dengan aturan baru ini, wajib pajak perlu lebih teliti dalam menyiapkan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.

FAQ

1. Siapa yang bisa mengajukan perpanjangan SPT?
WP orang pribadi usaha, non usaha yang belum menerima bukti potong, dan WP badan.

2. Di mana mengajukan perpanjangan SPT?
Melalui Coretax pada layanan AS.08.

3. Apakah wajib lampir dokumen?
Ya, sesuai kategori wajib pajak dan alasan perpanjangan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *