Pemda Kabupaten Kota Wajib Laporkan Data ke DJP

Pemda Kabupaten Kota Wajib Laporkan Data ke DJP

Bandung, BBF – Pemda Kabupaten Kota di seluruh Indonesia kini memiliki kewajiban penting untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang menetapkan pemerintah daerah sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyampaikan data perpajakan secara berkala.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk memperkuat basis data perpajakan nasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengintegrasikan data pusat dan daerah secara elektronik.

Pemda Kabupaten Kota Wajib Serahkan Data Pajak Daerah

Salah satu data utama yang wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Kota adalah data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sesuai ketentuan Pasal 50 UU HKPD, PBJT meliputi objek seperti:

  • makanan dan minuman
  • tenaga listrik
  • jasa perhotelan
  • jasa parkir
  • jasa kesenian dan hiburan

Data yang wajib dilaporkan meliputi nama usaha, alamat usaha, identitas pemilik atau pengelola, NPWP/NIK, jumlah pajak, serta tahun pajaknya.

Untuk PBJT restoran dan hotel, batas penyampaian adalah akhir Maret tahun berikutnya. Sedangkan untuk PBJT hiburan, paling lambat akhir April.

Selain itu, Pemda Kabupaten Kota juga wajib menyerahkan data BPHTB yang mencakup informasi transaksi perpindahan hak atas tanah dan bangunan.

Data yang dilaporkan antara lain:

  • identitas penerima hak
  • NPWP/NIK
  • alamat objek
  • NJOP
  • luas tanah dan bangunan
  • nilai BPHTB
  • tanggal transaksi

Penyampaian data BPHTB dilakukan setiap tahun dengan batas waktu akhir April tahun berikutnya.

Pemda Kabupaten Kota Juga Wajib Laporkan PBB-P2 dan Perizinan

Selain BPHTB, Pemda Kabupaten Kota juga wajib menyerahkan data PBB-P2.

Data yang harus dilaporkan mencakup:

  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • identitas subjek pajak
  • NPWP/NIK
  • alamat objek
  • luas tanah dan bangunan
  • NJOP
  • nilai PBB terutang
  • tahun pajak

Untuk data PBB-P2, batas pelaporannya adalah akhir Juni tahun berikutnya.

Tidak hanya pajak daerah, PMK 8/2026 juga mewajibkan penyerahan data perizinan usaha dan pembangunan daerah.

Data ini meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • identitas perusahaan
  • identitas pemilik usaha
  • lokasi usaha
  • nilai investasi
  • persetujuan bangunan gedung

Kedua jenis data tersebut wajib dilaporkan paling lambat akhir Mei tahun berikutnya.

Seluruh penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem online agar integrasi data pusat dan daerah berjalan lebih efektif.

FAQ

1. Apa saja data yang wajib dilaporkan pemda ke DJP?
PBJT, BPHTB, PBB-P2, data perizinan usaha, dan persetujuan bangunan.

2. Kapan batas pelaporan data pemda?
Berbeda-beda, mulai Maret hingga Juni tahun berikutnya.

3. Apakah penyampaian data dilakukan manual?
Tidak, seluruh data disampaikan secara elektronik.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *