Target Pajak 2026: PPh 21 Dipangkas, PPh Badan Naik

Target Pajak 2026: PPh 21 Dipangkas, PPh Badan Naik

Bandung, BBF -Bbeban pajak karyawan diturunkan, tapi beban pajak korporasi dinaikkan. Dalam Target Pajak 2026, pemerintah memangkas target setoran PPh Pasal 21 hampir 20%, sementara target PPh Badan justru dikerek naik cukup agresif. Arah kebijakan ini kelihatan jelas dari rincian APBN 2026.

Kondisi ini jadi sinyal penting, baik buat pekerja maupun pelaku usaha, karena menggambarkan ke mana fokus penerimaan pajak negara akan diarahkan tahun depan.

Arah Target Pajak 2026: Karyawan Lebih Ringan, Badan Lebih Berat

Rincian Target Pajak 2026 tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. Dari situ terlihat ada pergeseran strategi penerimaan pajak.

Untuk PPh Pasal 21 atau pajak karyawan, pemerintah menetapkan target sebesar Rp251,19 triliun pada 2026. Angka ini turun cukup dalam, yakni 19,88% dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar Rp313,51 triliun. Secara nominal, penurunannya mencapai sekitar Rp62,3 triliun.

Sebaliknya, pemerintah justru sangat optimistis terhadap setoran pajak dari dunia usaha. Target PPh Pasal 25/29 Badan pada 2026 dipatok sebesar Rp434,42 triliun. Angka ini naik 17,43% dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp369,95 triliun.

Kalau ditarik lebih luas, total target pendapatan pajak dalam negeri pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.601,24 triliun, naik 6,89% dibandingkan target tahun sebelumnya.

Kenapa Target PPh 21 Turun?

Penurunan target PPh 21 dalam Target Pajak 2026 bukan tanpa sebab. Salah satu faktornya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kembali diberikan pada 2026.

Melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah membebaskan PPh 21 bagi pekerja di sektor tertentu seperti pariwisata dan manufaktur (alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit), dengan batas penghasilan bruto sampai Rp10 juta per bulan. Insentif ini otomatis menekan potensi penerimaan PPh 21.

Selain itu, kondisi pasar tenaga kerja juga ikut berpengaruh. Sepanjang Januari–Desember 2025, tercatat 88.519 tenaga kerja mengalami PHK. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak 2022. Kalau jumlah pekerja berkurang dan tidak diimbangi penyerapan tenaga kerja baru, setoran PPh 21 pasti ikut terdampak.

Beban Korporasi Makin Besar

Di sisi lain, kenaikan target PPh Badan menunjukkan bahwa pemerintah menaruh harapan besar pada pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi. Dengan Target Pajak 2026 yang makin condong ke PPh Badan, perusahaan perlu lebih siap secara cash flow dan kepatuhan pajak.

Kenaikan target ini juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa ruang fiskal dari pajak karyawan dianggap terbatas, sehingga kontribusi dari dunia usaha menjadi tumpuan utama penerimaan negara.

Kalau dirangkum, Target Pajak 2026 mencerminkan perubahan arah kebijakan: pajak karyawan diringankan lewat insentif dan penyesuaian target, sementara pajak korporasi diposisikan sebagai motor utama penerimaan negara. Buat karyawan, ini jadi kabar yang relatif positif. Tapi buat pelaku usaha, terutama badan usaha, 2026 jelas menuntut perencanaan pajak yang lebih matang supaya tidak kaget dengan beban setoran yang meningkat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *