Tata Cara Pelaporan SPT Harus Sesuai PER Terbaru, Jika Tidak Ada Konsekuensi

Tata Cara Pelaporan SPT Harus Sesuai PER Terbaru, Jika Tidak Ada Konsekuensi

Bandung, BBF – Tata Cara Pelaporan SPT kini wajib mengikuti ketentuan terbaru yang diatur dalam PER-3/PJ/2026. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa wajib pajak harus memastikan proses penyampaian SPT dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Jika  tata cara pelaporan SPT, pelaksanaannya tidak sesuai, SPT yang telah dikirim berisiko dianggap tidak disampaikan oleh sistem DJP. Konsekuensinya, wajib pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, memahami prosedur terbaru menjadi hal yang sangat penting agar pelaporan SPT tetap sah dan tercatat secara resmi.

Sesuai PER-3/PJ/2026

Dalam Pasal 7 PER-3/PJ/2026, diatur bahwa SPT berbentuk dokumen elektronik harus dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak (Coretax) atau melalui laman maupun aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Artinya, pelaporan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan tata cara pelaporan SPT yang sudah ditetapkan.

Selain itu, SPT elektronik wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik yang sah. Ini menjadi salah satu syarat utama agar dokumen dinyatakan valid oleh sistem.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, DJP dapat menganggap bahwa SPT belum pernah disampaikan.

Konsekuensi Jika Tidak Sesuai

Dalam Pasal 8, DJP kembali menegaskan bahwa wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik harus melakukannya secara online melalui Coretax atau aplikasi yang terhubung dengan sistem DJP.

Jika wajib pajak justru menyampaikan SPT dengan cara selain online atau melalui media yang tidak terintegrasi, maka DJP tidak akan menerbitkan bukti penerimaan.

Tanpa bukti penerimaan tersebut, SPT dianggap tidak pernah masuk ke sistem. Konsekuensinya, wajib pajak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perpajakan, termasuk denda keterlambatan pelaporan.

Selain itu, DJP juga menegaskan bahwa wajib pajak yang telah menyampaikan SPT namun isinya tidak benar tetap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Karena itu, penting untuk memastikan bahwa Tata Cara Pelaporan SPT tidak hanya benar dari sisi media penyampaian, tetapi juga dari sisi kelengkapan dan kebenaran data yang diisi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *