THR 2026 Kena Pajak? Ini Simulasi Potongannya

THR 2026 Kena Pajak? Ini Simulasi Potongannya

Bandung, BBF – THR 2026 Kena Pajak menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang Lebaran. Tunjangan Hari Raya (THR) memang merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi. Namun, berbeda dari gaji rutin, banyak pekerja bertanya-tanya: apakah THR juga dipotong pajak?

Jawabannya: ya. THR 2026 Kena Pajak karena termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa THR merupakan penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur. Karena itu, saat diterima, THR akan digabung dengan penghasilan bulanan dalam perhitungan pajak pada masa tersebut.

THR 2026 Kena Pajak dengan Skema Tarif Efektif (TER)

Pemotongan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Dalam sistem ini, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan THR diterima, yaitu gaji ditambah THR.

Kategori TER dibagi menjadi tiga berdasarkan status PTKP:

Tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan

Kategori TER A

(Status: TK/0, TK/1, K/0)

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
s.d. Rp5 juta0%
> Rp5 – Rp10 juta2%
> Rp10 – Rp15 juta6%
> Rp15 – Rp20 juta8%
> Rp20 – Rp25 juta10%
> Rp25 – Rp30 juta12%
> Rp30 – Rp40 juta15%
> Rp40 – Rp50 juta18%
> Rp50 – Rp70 juta21%
> Rp70 – Rp100 juta25%
> Rp100 juta30–34%

Kategori TER B

(Status: TK/2, TK/3, K/1, K/2)

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
s.d. Rp6 juta0%
> Rp6 – Rp11 juta2%
> Rp11 – Rp16 juta5%
> Rp16 – Rp21 juta7%
> Rp21 – Rp26 juta9%
> Rp26 – Rp30 juta11%
> Rp30 – Rp40 juta14%
> Rp40 – Rp50 juta17%
> Rp50 – Rp70 juta20%
> Rp70 – Rp100 juta24%
> Rp100 juta30–34%

Kategori TER C

(Status: K/3)

Penghasilan Bruto BulananTarif TER
s.d. Rp7 juta0%
> Rp7 – Rp12 juta2%
> Rp12 – Rp17 juta5%
> Rp17 – Rp22 juta6%
> Rp22 – Rp27 juta8%
> Rp27 – Rp32 juta10%
> Rp32 – Rp40 juta13%
> Rp40 – Rp50 juta16%
> Rp50 – Rp70 juta19%
> Rp70 – Rp100 juta23%
> Rp100 juta30–34%

Simulasi Potongan Pajak THR

Contoh kasus:

Seorang pegawai tetap menerima gaji Rp15 juta per bulan. Statusnya TK/0 (kategori TER A). Pada bulan Maret, ia menerima THR sebesar Rp3 juta.

Bulan tanpa THR:
Rp15.000.000 x 6% = Rp900.000

Bulan dengan THR:
Total bruto Rp18.000.000
Rp18.000.000 x 8% = Rp1.440.000

Selisih potongan pajak = Rp540.000

Kenaikan ini terjadi karena tarif efektif mengikuti total penghasilan bruto bulan tersebut.

Tarif Progresif Tahunan Tetap Berlaku

Meski THR 2026 Kena Pajak, penting dipahami bahwa pada akhir tahun (Desember), penghitungan akan disesuaikan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  •            Rp0 – Rp60 juta: 5%

  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%

  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%

  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%

  • Rp5 miliar: 35%

Artinya, jika terjadi kelebihan potong selama tahun berjalan, perhitungan akhir akan menyesuaikan total penghasilan tahunan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *