Trading Saham Bisa Memengaruhi PPh Final UMKM?

Trading Saham Bisa Memengaruhi PPh Final UMKM?

Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha yang aktif melakukan trading saham sambil menjalankan bisnis UMKM tidak menyadari bahwa aktivitas jual-beli saham di bursa bisa memengaruhi kelayakan mereka menggunakan skema PPh Final 0,5%. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah nilai penjualan saham perlu digabungkan ke dalam perhitungan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak.” Dan setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan terbaru fasilitas PPh Final UMKM, topik ini semakin penting untuk dipahami dengan benar.

Kenapa Trading Saham Bisa Masuk Hitungan Omzet PPh Final UMKM?

Selama ini banyak orang beranggapan bahwa saham hanya soal investasi modal, bukan kegiatan usaha. Padahal dalam sistem perpajakan Indonesia, pengenaan PPh Final tidak hanya didasarkan pada jenis penghasilan dari modal saja.

Menurut penyuluh pajak DJP, Rahmatullah Barkat, yang menyampaikan penjelasan melalui kanal Telegram FAQ Coretax, beberapa sektor dikenakan PPh Final karena karakteristik kegiatan usahanya, bukan semata-mata karena sumber penghasilannya. Sektor-sektor itu antara lain jasa konstruksi, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta transaksi penjualan saham di bursa efek.

Khusus untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilannya telah dikenakan PPh Final sebesar 0,1% sesuai PP Nomor 41 Tahun 1994 yang diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997.

Kapan Trading Saham Dianggap sebagai Kegiatan Usaha?

Tidak semua orang yang beli-jual saham otomatis dianggap menjalankan kegiatan usaha. Namun jika aktivitas trading saham kamu memiliki karakteristik seperti berikut, DJP dapat memandangnya sebagai kegiatan usaha:

  • Dilakukan secara berulang dan berkelanjutan
  • Frekuensi transaksi tinggi
  • Menggunakan strategi analisis teknikal maupun fundamental
  • Bertujuan memperoleh keuntungan dari capital gain secara konsisten
  • Memerlukan pengelolaan modal, waktu, dan teknologi secara terencana

Dengan karakteristik seperti itu, trading saham aktif memiliki substansi yang mirip dengan sektor usaha lain yang dikenai PPh Final tersendiri. Ini bukan soal label “investor” atau “trader” yang kamu pakai sendiri, tapi soal bagaimana DJP melihat substansi aktivitas kamu.

Dalam konteks pengujian batas peredaran bruto untuk PPh Final 0,5%, terdapat pandangan bahwa nilai transaksi trading saham perlu diperhitungkan dalam agregasi omzet. Alasannya, pengujian batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan PPh secara keseluruhan, bukan hanya dari satu jenis penghasilan.

Namun perlu ditegaskan: penggabungan omzet ini hanya untuk menguji batas kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM. PPh Final 0,5% tidak dikenakan lagi atas omzet yang berasal dari transaksi saham, karena penghasilan itu sudah kena PPh Final 0,1% secara tersendiri.

Lalu kenapa aturannya berbeda dengan ketentuan PKP?

Sebagian orang berargumen bahwa trading saham bukan kegiatan usaha karena omzetnya tidak diperhitungkan untuk pengujian kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini argumen yang keliru karena mencampuradukkan dua rezim pajak yang berbeda.

Ketentuan PPh dan PPN memiliki dasar hukum serta ruang lingkup yang tidak sama. Untuk status PKP, penghitungan omzet mengacu pada UU PPN, PMK Nomor 68/PMK.03/2010 yang diubah dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, dan PMK Nomor 164 Tahun 2023. Dasar pengujiannya adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara itu, Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN secara tegas menyatakan bahwa surat berharga termasuk saham bukan merupakan objek PPN. Karena itu omzet trading saham tidak masuk hitungan kewajiban PKP. Tapi ketentuan batas omzet PKP tidak bisa disamakan begitu saja dengan ketentuan batas omzet dalam PPh Final UMKM, karena keduanya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda.

Apakah ada risiko pajak berganda?

Tidak. Wajib Pajak tidak perlu khawatir soal pengenaan pajak berganda atas penghasilan dari trading saham. Mekanismenya sudah didesain untuk menghindari hal itu:

Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek sudah dikenakan PPh Final 0,1% secara terpisah. Penggabungan omzet trading saham ke dalam pengujian batas Rp4,8 miliar hanya berfungsi sebagai alat uji kelayakan, bukan dasar pengenaan PPh Final 0,5% tambahan. Jika Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final 0,5%, tarif itu hanya berlaku atas omzet dari kegiatan usaha lain yang belum dikenai ketentuan PPh Final tersendiri.


FAQ

Q: Apakah omzet trading saham harus dimasukkan dalam perhitungan batas Rp4,8 miliar untuk PPh Final UMKM? A: Berdasarkan pandangan DJP, nilai transaksi penjualan saham di bursa efek dapat diperhitungkan dalam agregasi omzet untuk menguji batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Namun penggabungan ini hanya bertujuan menguji kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final 0,5%, bukan untuk mengenakan pajak ganda atas penghasilan saham.

Q: Apakah penghasilan dari trading saham akan dikenakan PPh Final 0,5% juga? A: Tidak. Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek sudah dikenakan PPh Final tersendiri sebesar 0,1% sesuai PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. PP Nomor 14 Tahun 1997. PPh Final 0,5% hanya berlaku atas omzet dari kegiatan usaha lain yang belum memiliki ketentuan PPh Final tersendiri.

Q: Kenapa omzet saham tidak diperhitungkan untuk kewajiban PKP, tapi bisa masuk hitungan omzet PPh Final UMKM? A: Karena PPh dan PPN berdiri di atas dasar hukum yang berbeda. Ketentuan PKP mengacu pada UU PPN yang mengecualikan surat berharga termasuk saham dari objek PPN. Sementara pengujian batas peredaran bruto untuk PPh Final UMKM dilakukan berdasarkan ketentuan PPh, yang ruang lingkupnya lebih luas.

Q: Kapan aktivitas trading saham bisa dianggap sebagai kegiatan usaha oleh DJP? A: Jika trading saham dilakukan secara berulang, berkelanjutan, dengan frekuensi tinggi, menggunakan strategi tertentu, dan bertujuan memperoleh keuntungan dari capital gain secara konsisten, DJP dapat memandangnya sebagai kegiatan usaha, bukan sekadar investasi pasif.

Q: Regulasi apa yang menjadi dasar ketentuan PPh Final UMKM terbaru? A: PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur ketentuan terbaru terkait fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% atas peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1556

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *