Serikat Buruh Usul Pencairan JHT Tak Dipotong Pajak

Serikat Buruh Usul Pencairan JHT Tak Dipotong Pajak

Bandung, BBF – Kamu kena PHK, butuh uang untuk bertahan hidup, lalu cairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Dan saat itu juga, uang yang sudah kamu tabung bertahun-tahun dari potongan gaji itu dipotong pajak lagi. Itulah situasi yang kini dipersoalkan keras oleh serikat buruh di seluruh Indonesia.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara resmi mendesak pemerintah menghapus atau setidaknya merelaksasi pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai kebijakan ini tidak hanya memberatkan, tapi juga tidak adil secara prinsip, karena dana JHT bukan bantuan dari negara, melainkan uang pekerja sendiri yang dikumpulkan bertahun-tahun dari potongan upah.

Isu ini mendadak ramai setelah pembahasan pajak JHT menyebar luas di media sosial, dan kini telah menarik perhatian hingga tingkat menteri.

Mengapa Serikat Buruh Menolak Pajak atas JHT?

Argumen utama yang diajukan serikat buruh dalam isu ini bertumpu pada satu pertanyaan yang sulit dibantah: apakah wajar jika uang yang sudah pernah dipajaki, dipajaki lagi?

Saat masih aktif bekerja, setiap pekerja sudah membayar PPh Pasal 21 setiap bulan dari penghasilan mereka. Iuran JHT kemudian dipotong dari sisa upah yang sudah kena pajak tersebut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketika JHT akhirnya dicairkan, pemotongan pajak kembali diterapkan.

Bagi banyak kalangan, ini terasa seperti pajak ganda: dipotong saat menerima gaji, dipotong lagi saat menarik simpanan dari gaji itu.

Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, memperkuat argumen ini. Menurutnya, karena iuran JHT berasal dari penghasilan yang sudah dikenai PPh Pasal 21, maka saat JHT dibayarkan kembali kepada pekerja, seharusnya tidak dipotong pajak lagi. Ia mengusulkan agar tarif pajak atas JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

Kondisi Riil yang Membuat Isu Ini Makin Menyentuh

Mirah Sumirat menggambarkan situasi pekerja yang mencairkan JHT bukan dalam kondisi sejahtera, melainkan dalam tekanan. Dana tersebut kerap menjadi sumber utama untuk:

  • Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan
  • Membayar biaya sekolah anak
  • Melunasi kontrakan atau sewa rumah
  • Modal usaha kecil-kecilan
  • Biaya pengobatan anggota keluarga

Dalam situasi seperti itu, potongan pajak sekali pun terasa menjadi beban tambahan yang tidak proporsional. Terlebih di tengah ancaman gelombang PHK yang masih membayangi berbagai sektor, tingginya biaya kebutuhan pokok, dan tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Aturan yang Berlaku Saat Ini: DJP Jelaskan Dasar Hukumnya

DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan ini sudah ada sejak lama, tertuang dalam PP 68 Tahun 2009 dan PMK 16 Tahun 2010. Secara teknis, skema pajaknya dibagi dua kategori:

Pencairan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun:

  • Saldo hingga Rp50 juta: PPh Pasal 21 final 0%
  • Saldo di atas Rp50 juta: PPh Pasal 21 final 5%

Pencairan setelah lebih dari 2 tahun: Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan rentang tarif mulai dari 5% hingga 30% tergantung total penghasilan kena pajak.

Ini berarti pekerja yang baru saja kena PHK dan langsung mencairkan JHT dalam waktu singkat akan dikenai tarif yang relatif lebih rendah. Namun bagi yang sudah bekerja puluhan tahun dan mencairkan saldo besar setelah masa kerja panjang, tarif progresif bisa cukup signifikan mengurangi nilai pencairan.

Respons Pemerintah: Menkeu Akan Pelajari Lebih Lanjut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan buruh dengan hati-hati. Ia menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelum memberikan sikap lebih lanjut.

Ini sinyal bahwa isu ini sedang dipertimbangkan serius di tingkat pengambil kebijakan, meski belum ada pernyataan resmi mengenai perubahan kebijakan. Said Iqbal juga menyebutkan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.

Usulan yang diajukan serikat buruh mencakup tiga poin utama: evaluasi menyeluruh atas kebijakan pajak pencairan JHT, pembebasan atau relaksasi pajak khusus bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta pelibatan aktif serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial.


FAQ

Q: Apa yang diusulkan serikat buruh terkait pajak JHT? A: ASPIRASI dan KSPI mendesak pemerintah untuk menghapus atau merelaksasi pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah. Mereka menilai JHT adalah hak pekerja yang berasal dari iuran upah yang sudah pernah dipajaki melalui PPh Pasal 21.

Q: Berapa tarif pajak yang berlaku saat ini untuk pencairan JHT? A: Ada dua skema. Pencairan dalam waktu maksimal 2 tahun dikenai PPh Pasal 21 final: 0% untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta. Pencairan setelah lebih dari 2 tahun dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh mulai dari 5% hingga 30%.

Q: Apakah pajak JHT ini aturan baru? A: Tidak. DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT sudah diatur sejak lama melalui PP 68 Tahun 2009 dan PMK 16 Tahun 2010. Isu ini mencuat kembali karena makin banyak pekerja yang merasakan dampaknya langsung di tengah gelombang PHK.

Q: Mengapa serikat buruh menyebut ini pajak berganda? A: Iuran JHT dipotong dari upah yang sudah dikenai PPh Pasal 21 setiap bulan. Ketika JHT dicairkan, pajak diterapkan kembali. Banyak kalangan buruh dan pengamat menyebut ini sebagai pajak berganda karena uang yang sama sudah pernah dipajaki sebelum masuk ke akun JHT.

Q: Bagaimana respons pemerintah terhadap usulan serikat buruh? A: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dirjen Pajak sebelum memberikan sikap resmi. Said Iqbal selaku penasihat presiden juga menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Menkeu untuk membahas penghapusan pajak atas JHT dan komponen penghasilan lainnya.

Q: Apakah ada pekerja yang sama sekali tidak kena pajak saat cairkan JHT? A: Ya. Bagi peserta yang mencairkan JHT dalam waktu maksimal 2 tahun dengan saldo tidak melebihi Rp50 juta, tarif PPh Pasal 21 finalnya adalah 0% sehingga tidak ada potongan pajak sama sekali.

Q: Apa saja tuntutan resmi yang diajukan serikat buruh kepada pemerintah? A: Tiga tuntutan utama ASPIRASI: evaluasi kebijakan pajak pencairan JHT, pemberian pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1556

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *