WP GloBE: Ribuan Perusahaan Harus Daftar ke DJP

WP GloBE: Ribuan Perusahaan Harus Daftar ke DJP

Bandung, BBF – Selama puluhan tahun, perusahaan multinasional besar bisa memindahkan keuntungan ke negara bertarif pajak rendah dan membayar pajak efektif jauh di bawah 10%. Sekarang era itu resmi berakhir, dan ribuan perusahaan di Indonesia yang selama ini “aman” harus mendaftarkan diri sebagai WP GloBE ke DJP atau menghadapi konsekuensi yang tidak ringan.

WP GloBE dan Pajak Minimum Global: Mengapa Ribuan Perusahaan Harus Daftar Sekarang?

Pajak minimum global atau yang dikenal sebagai GloBE (Global Anti-Base Erosion) Rules adalah kerangka perpajakan internasional yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan konsolidasi minimal EUR 750 juta. Indonesia telah mengadopsi ketentuan ini dan mewajibkan setiap anggota grup multinasional yang tercakup untuk mendaftarkan diri sebagai WP GloBE kepada DJP.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menjelaskan bahwa DJP memperkirakan akan ada sekitar 40 entitas induk utama serta ribuan entitas konstituen di Indonesia yang perlu mengajukan penambahan status ini.

Siapa yang Wajib Mendaftar Sebagai WP GloBE?

Tidak semua perusahaan terkena ketentuan ini. Ada kriteria spesifik yang menentukan apakah sebuah entitas wajib mendaftar atau tidak.

Entitas induk utama (Ultimate Parent Entity) Perusahaan puncak dalam struktur grup multinasional yang menyusun laporan keuangan konsolidasi. Jika entitas induk utama berkedudukan di Indonesia dan grup-nya memiliki pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta (sekitar Rp12,75 triliun) dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya, maka entitas ini wajib mendaftar.

Entitas konstituen (Constituent Entity) Ini yang jumlahnya mencapai ribuan. Setiap entitas yang laporan keuangannya merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama wajib mendaftar sebagai WP GloBE, termasuk anak usaha dari grup multinasional yang bermarkas di luar negeri tetapi beroperasi di Indonesia.

“Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE,” tegas Saumty.

Batas Waktu dan Mekanisme Pendaftaran

Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status sebagai WP GloBE harus disampaikan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Untuk entitas yang pertama kali tercakup pada tahun 2025, artinya batas waktu permohonan adalah paling lambat akhir September 2026. Waktu yang tersisa kurang dari empat bulan dari sekarang.

Mekanisme permohonan sepenuhnya elektronik melalui Coretax System.

DJP menegaskan bahwa permohonan tidak dilakukan secara manual dan bukan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax karena entitas yang tercakup merupakan wajib pajak besar yang sudah terintegrasi dalam sistem digital DJP.

“Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik,” kata Saumty.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Mendaftar?

DJP menerapkan prinsip self-assessment: wajib pajak diharapkan secara mandiri menentukan apakah dirinya tercakup dalam ketentuan GloBE atau tidak.

Namun jika perusahaan tidak mengajukan penambahan status secara sukarela, DJP memiliki kewenangan untuk menambahkan status WP GloBE secara jabatan. Artinya, DJP tidak menunggu, mereka akan bergerak jika data yang dimiliki menunjukkan bahwa suatu entitas seharusnya terdaftar.

Di sisi lain, status WP GloBE juga bisa dicabut apabila di kemudian hari entitas tersebut tidak lagi memenuhi kriteria, misalnya karena pendapatan konsolidasi grup turun di bawah ambang batas EUR 750 juta.

Dampak Praktis bagi Perusahaan yang Tercakup

Menjadi WP GloBE bukan sekadar perubahan status administratif. Ada konsekuensi perpajakan substansial yang mengikutinya.

Pajak tambahan (top-up tax) Jika tarif pajak efektif suatu entitas di Indonesia ternyata di bawah 15%, maka selisihnya harus dibayar sebagai pajak tambahan. Ini yang disebut sebagai Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) atau Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh yurisdiksi tempat entitas berada.

Kewajiban pelaporan tambahan WP GloBE wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) yang berisi informasi detail mengenai perhitungan tarif pajak efektif, substance-based income exclusion, dan top-up tax yang terutang. Ini adalah kewajiban pelaporan yang sepenuhnya baru dan terpisah dari SPT Tahunan PPh Badan biasa.

Perhitungan pajak efektif yang sangat teknis Menghitung tarif pajak efektif berdasarkan ketentuan GloBE tidak sesederhana membagi pajak terutang dengan laba sebelum pajak. Ada puluhan penyesuaian yang harus dilakukan terhadap laba akuntansi dan pajak tercakup (covered taxes), termasuk deferred tax adjustments dan substance-based carve-outs. Ini membutuhkan keahlian perpajakan internasional yang sangat spesifik.

WP GloBE dan Potensi Penerimaan Negara

Dari perspektif negara, penerapan pajak minimum global adalah peluang besar. Selama ini, banyak anak usaha perusahaan multinasional di Indonesia yang menikmati berbagai insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance, atau fasilitas di kawasan ekonomi khusus yang membuat tarif pajak efektif mereka jauh di bawah 15%.

Dengan GloBE, jika Indonesia tidak mengenakan top-up tax atas selisihnya, maka negara lain (biasanya negara tempat entitas induk bermarkas) yang akan memungutnya. Ini berarti potensi penerimaan pajak Indonesia justru “diambil” oleh negara lain.

Oleh karena itu, Indonesia memilih menerapkan QDMTT agar hak pemajakan atas top-up tax tetap berada di tangan Indonesia, bukan berpindah ke yurisdiksi lain. Ini adalah langkah strategis yang memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar di Indonesia tetap masuk ke kas negara.Yang Harus Dilakukan Perusahaan Sekarang

Bagi perusahaan yang merupakan bagian dari grup multinasional, ada beberapa langkah konkret yang harus segera diambil.

Pertama, evaluasi apakah grup perusahaan memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi EUR 750 juta. Jika ya, seluruh entitas yang laporan keuangannya masuk dalam konsolidasi wajib mendaftar.

Kedua, koordinasi dengan kantor pusat atau entitas induk utama untuk memastikan keselarasan data dan pelaporan. GloBE adalah ketentuan global yang membutuhkan koordinasi lintas yurisdiksi.

Ketiga, ajukan permohonan penambahan status WP GloBE melalui Coretax sebelum September 2026 untuk tahun GloBE 2025. Jangan menunggu hingga menit terakhir karena proses verifikasi bisa memakan waktu.

Keempat, siapkan tim atau konsultan perpajakan yang memiliki keahlian dalam perpajakan internasional dan GloBE Rules. Perhitungan yang dibutuhkan sangat teknis dan tidak bisa ditangani oleh staf pajak dengan keahlian domestik saja.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar WP GloBE dan Pajak Minimum Global

Q: Apa itu GloBE dan mengapa Indonesia menerapkannya? A: GloBE (Global Anti-Base Erosion) adalah kerangka pajak internasional di bawah Pilar Dua OECD/G20 Inclusive Framework yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional besar. Indonesia menerapkannya agar hak pemajatan atas top-up tax tetap di Indonesia, bukan berpindah ke negara lain.

Q: Apakah semua perusahaan multinasional di Indonesia terkena ketentuan GloBE? A: Tidak. Hanya grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta (sekitar Rp12,75 triliun) dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya yang tercakup. UMKM dan perusahaan domestik yang bukan bagian dari grup multinasional besar tidak terdampak.

Q: Berapa batas waktu pendaftaran sebagai WP GloBE? A: Permohonan harus disampaikan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Untuk entitas yang pertama kali tercakup pada tahun 2025, batas waktunya adalah akhir September 2026.

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan status WP GloBE? A: Seluruh permohonan dilakukan secara elektronik melalui Coretax System. Tidak ada mekanisme manual atau pengajuan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Q: Jika perusahaan sudah menikmati tax holiday, apakah tetap kena pajak minimum global? A: Berpotensi. Jika tax holiday membuat tarif pajak efektif entitas di bawah 15%, maka selisihnya menjadi top-up tax yang harus dibayar. Namun ada mekanisme substance-based income exclusion yang dapat mengurangi besaran top-up tax berdasarkan kehadiran substansi ekonomi riil (karyawan dan aset berwujud) di Indonesia.

Q: Apa konsekuensi jika perusahaan tidak mendaftar sebagai WP GloBE padahal memenuhi kriteria? A: DJP berwenang menambahkan status WP GloBE secara jabatan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan GloBE dapat berujung pada sanksi administrasi perpajakan.

Q: Apakah WP GloBE harus menyampaikan laporan tambahan selain SPT Tahunan? A: Ya. WP GloBE wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) yang berisi perhitungan tarif pajak efektif, penyesuaian laba akuntansi, substance-based carve-outs, dan top-up tax yang terutang. Ini adalah kewajiban pelaporan yang sepenuhnya baru dan terpisah dari SPT Tahunan PPh Badan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *