Jangan Hapus Bukti Potong di Coretax Agar SPT Nihil

Jangan Hapus Bukti Potong di Coretax Agar SPT Nihil

Bandung, BBF – Jangan Hapus Bukti Potong hanya demi membuat status SPT Tahunan terlihat nihil. Imbauan ini kembali ditekankan DJP kepada wajib pajak orang pribadi yang masih memiliki waktu pelaporan hingga 30 April 2026 dalam masa relaksasi.

Masih banyak wajib pajak yang merasa tenang jika status SPT berakhir nihil. Padahal, status SPT sebenarnya bisa berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, tergantung dari total penghasilan selama satu tahun pajak.

Karena itu, fokus utama seharusnya bukan membuat angka nihil, tetapi memastikan seluruh data penghasilan dan kredit pajak dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Jangan Hapus Bukti Potong Hanya Karena Kurang Bayar

Imbauan Jangan Hapus Bukti Potong menjadi sangat penting di era Coretax.

Banyak wajib pajak panik saat konsep SPT menunjukkan status kurang bayar, padahal setiap bulan gaji sudah dipotong pajak oleh kantor.

Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • pindah pekerjaan dalam satu tahun
  • adanya perbedaan tarif progresif
  • penghasilan sampingan yang terekam melalui NIK
  • cashback bank atau insentif lain yang masuk objek pajak

Sebagai contoh, cashback dari bank mungkin awalnya dipotong dengan tarif 5%.

Namun saat digabung dengan total penghasilan setahun yang sudah masuk lapisan tarif 30%, akan muncul selisih pajak yang menyebabkan kurang bayar.

Inilah yang sering membuat wajib pajak salah mengambil langkah.

Jangan Hapus Bukti Potong Karena Data Tetap Tercatat

Hal paling penting dari imbauan Jangan Hapus Bukti Potong adalah fakta bahwa data penghasilan tetap tersimpan di sistem DJP.

Meski bukti potong bisa dihapus dari konsep SPT di Coretax, data tersebut tetap tercatat dalam master file DJP.

Artinya, menghapus bukti potong hanya demi membuat status nihil justru berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.

DJP menegaskan bahwa seluruh penghasilan, termasuk penghasilan tambahan yang muncul dari NIK, harus tetap dilaporkan.

Pelaporan yang sesuai data sebenarnya justru memberikan rasa aman bagi wajib pajak.

Dengan begitu, kamu terhindar dari risiko perbedaan data saat dilakukan penelitian atau klarifikasi di masa mendatang.

Pada akhirnya, SPT yang benar lebih penting daripada SPT yang sekadar terlihat nihil.

FAQ

1. Apakah SPT harus selalu nihil?
Tidak. SPT bisa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar tergantung total penghasilan.

2. Apakah bukti potong boleh dihapus di Coretax?
Secara sistem bisa, tetapi tidak disarankan jika datanya valid.

3. Apa risiko menghapus bukti potong?
Data tetap tercatat di DJP dan dapat memicu perbedaan data di masa depan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *