fbpx

Konsep PPh Bunga Simpanan Sebagai Pajak Koperasi

Konsep PPh Bunga Simpanan Sebagai Pajak Koperasi

Sebelum membahas Konsep PPh bunga simpanan sebagai kopeasi, tentunya kita mengenal koperasi sebagai badan usaha yang mengutamakan asas kekeluargaan. Sebagai salah satu bentuk badan usaha, kegiatan yang dilakukan koperasi pasti dikenakan pajak.

Bunga simpnan

Dalam peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk buga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi orang pribadi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari jumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi. Penyimpanan tersebut disimpan di koperasi tempat orang pribadi terdaftar sebagai anggota. Tapi, ada beberapa pengecualian, jika bunga simpanan yang diperoleh anggota koperasi merupakan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

Baca juga : Harga Rokok di Australia naik karena cukai

Koperasi yang dimaksud harus didirikan di Indonesia dan pajak yang dikenakan merupakan pajak koperasi yang sifatnya final. Pengenaan pajak yang bersifat final ini mempunyai tujuan memudahkan wajib pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, kemudahan ini disertai dengan harapan pemerintah agar koperasi di Indonesia menjadi kian berkembang. Pemotongan pajak PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

Tarif PPh

Ketentuan besar tarif PPh yang dikenakan untuk penghasilan berupa bunga simpanan adalah sebagai berikut:

  • Apabila penghasilan dalam bentuk bunga simpanan kurang dari Rp240.000,- per bulan, maka Wajib Pajak dikenai tarif sebesar 0%.
  • Jika jumlah bruto bunga lebih dari Rp240.000,- maka tarif yang dikenakan untuk penghasilan berupa simpanan adalah sebesar 10%.

Tarif di atas berlaku bagi bunga simpanan yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi yang pemotongannya dilakukan oleh koperasi. Bunga simpanan yang diterima oleh koperasi juga dikenai PPh 23 apabila koperasi tersebut bukan merupakan koperasi simpan pinjam. Dengan demikian, bunga simpanan yang diterima oleh koperasi wajib dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15%.

berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi Lancar Jaya adalah sebesar Rp0,-.

Source : Klikpajak

 

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *