Bandung, BBF – Menteri Keuangan sampai mengancam bakal memecat anak buahnya sendiri gara-gara soal pajak atas tanah yang dihibahkan ke negara. Bukan soal korupsi atau penggelapan, tapi justru karena ada pejabat internal Kementerian Keuangan yang ngotot bilang hibah tersebut harus tetap dikenakan pajak, sementara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa maunya dibebaskan total.
Ceritanya berawal saat negara dapat hibah tanah seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk buat mendukung program 3 juta rumah rakyat. Yang bikin heboh bukan luas tanahnya, tapi caranya Purbaya menyelesaikan perdebatan soal pajak: dia siap menerobos aturan internal dan memecat pejabat yang menghalangi.
Kenapa Negara Dapat Hibah Tanah dari Lippo Group Bisa Jadi Polemik Pajak?
Purbaya secara terbuka bercerita soal drama internal ini dalam acara penandatanganan komitmen hibah lahan PT Lippo kepada negara, Senin (29/6/2026). Dia sempat ditanya soal insentif buat Lippo, dan menjawab tegas kalau tanah yang diserahkan jangan sampai dipajaki.
Jawaban singkat: Ya, negara dapat hibah tanah dari pengusaha secara aturan tetap masuk objek PPh final berdasarkan PP 34/2016, tapi tarifnya bisa 0% kalau penerimanya pemerintah atau BUMN dengan penugasan khusus. Masalahnya, sebagian pejabat Kementerian Keuangan menilai hibah dari Lippo tetap harus dipajaki karena mekanisme penyerahannya lewat BPI Danantara sebagai penyertaan modal negara, bukan langsung ke pemerintah. Purbaya menolak pandangan ini dan memilih bypass aturan internal, bahkan mengancam mencopot pejabat yang tetap ngotot mengenakan pajak atas hibah tersebut.
Dasar Hukum Pajak atas Hibah Tanah ke Negara
Ketentuan soal pajak atas hibah tanah sebenarnya sudah jelas diatur dalam PP 34/2016 tentang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Beberapa poin pentingnya:
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk lewat hibah, terutang PPh final
- Pengalihan yang dimaksud mencakup penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, dan waris
- Tarif PPh final bisa turun jadi 0% kalau pengalihan dilakukan ke pemerintah, BUMN dengan penugasan khusus, atau BUMD dengan penugasan khusus dari kepala daerah
- Ketentuan tarif 0% ini merujuk pada UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Nah, di sinilah letak perdebatannya. Karena hibah dari Lippo direncanakan diserahkan ke BPI Danantara sebagai penyertaan modal negara, bukan langsung dikuasai pemerintah pusat, sebagian pihak menilai skema ini belum otomatis memenuhi syarat tarif 0% sesuai bunyi PP 34/2016.
Nilai Hibah Tanah dan Rencana Pemanfaatannya
Lahan seluas 30 hektare yang berlokasi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini diperkirakan bernilai antara Rp4,5 triliun hingga Rp6 triliun berdasarkan estimasi harga tanah setempat. Rencananya, tanah ini bakal dikelola BPI Danantara sebagai bagian dari penyertaan modal negara sehingga pembangunan rumah tidak membebani APBN.
Purbaya menargetkan seluruh proses administrasi kelar dalam 2 bulan, melibatkan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan DPR. Setelah proses ini rampung, pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan tersebut ditargetkan bisa segera dimulai.
FAQ Seputar Negara Dapat Hibah Tanah dari Pengusaha
Q: Apakah hibah tanah ke negara selalu bebas pajak? A: Tidak selalu. Berdasarkan PP 34/2016, hibah tanah tetap masuk objek PPh final, tapi tarifnya bisa 0% jika diserahkan langsung ke pemerintah atau BUMN/BUMD dengan penugasan khusus.
Q: Kenapa Menkeu Purbaya berencana membebaskan pajak hibah tanah dari Lippo? A: Purbaya menilai pengenaan pajak atas hibah justru berpotensi menghambat niat pengusaha lain untuk berkontribusi mendukung program pemerintah seperti 3 juta rumah.
Q: Berapa luas dan nilai tanah yang dihibahkan Lippo ke negara? A: Tanah yang dihibahkan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, dengan estimasi nilai sekitar Rp4,5 triliun hingga Rp6 triliun berdasarkan harga tanah di wilayah tersebut.
Q: Kemana tanah hibah ini akan dikelola? A: Tanah tersebut direncanakan diserahkan ke BPI Danantara sebagai penyertaan modal negara agar pembangunan rumah tidak membebani APBN.
Q: Kenapa ada perdebatan internal soal pajak hibah tanah ini? A: Sebagian pejabat Kementerian Keuangan menilai skema penyerahan lewat Danantara belum otomatis memenuhi syarat tarif PPh final 0% sesuai PP 34/2016, karena bukan penyerahan langsung ke pemerintah.
Q: Untuk program apa tanah hibah ini akan digunakan? A: Tanah ini akan digunakan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah rakyat, khususnya rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Q: Apa dasar hukum pengenaan PPh atas hibah tanah dan bangunan? A: Dasar hukumnya adalah PP 34/2016 yang mengatur PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang dilakukan melalui skema hibah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










