Bandung, BBF – Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dibuktikan dengan izin konsultan pajak yang sah, sedangkan pihak lain dapat dibuktikan melalui surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun keluarga yang dimaksud mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua, sebagaimana dikutip dari situs resmi DJP.
Batasan Penggunaan Satu Surat Kuasa dalam PMK 44/2026
Poin penting yang perlu dipahami wajib pajak adalah bahwa setiap surat kuasa khusus memiliki masa berlaku tertentu dan tidak berlaku selamanya. Selain itu, satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu orang kuasa saja, sehingga tidak bisa digunakan secara bersamaan untuk menunjuk lebih dari satu pihak dalam satu dokumen yang sama. Seorang kuasa yang telah ditunjuk juga tidak diperkenankan melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada pihak lain, artinya tanggung jawab pengurusan pajak tetap melekat pada orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa tersebut.
Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak
Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa wajib:
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional
- Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak
- Melaksanakan perannya sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki
Di sisi lain, seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan. Tindakan yang termasuk kategori ini antara lain memberikan keterangan menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan, tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau memeriksa dokumen dan data elektronik, tidak menyerahkan seluruh buku dan catatan yang diminta, hingga menolak dilakukannya pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. Setiap pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui berita acara resmi dalam proses pemeriksaan.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak semakin memahami bahwa satu surat kuasa tidak dapat digunakan untuk lebih dari satu kuasa, sehingga kesalahan administratif dalam pengurusan kewajiban perpajakan dapat dihindari sejak awal.
FAQ
1. Apakah satu surat kuasa bisa digunakan untuk lebih dari satu kuasa?
Tidak. Berdasarkan PMK 44/2026, satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
2. Kenapa satu surat kuasa hanya boleh untuk satu orang kuasa?
Aturan ini bertujuan memperjelas tanggung jawab dan mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pengurusan kewajiban perpajakan wajib pajak.
3. Apakah surat kuasa khusus berlaku selamanya?
Tidak. Surat kuasa khusus memiliki masa berlaku tertentu sesuai PMK 44/2026.
4. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?
Konsultan pajak, pihak lain dengan SKT, serta keluarga seperti suami, istri, atau keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua.
5. Bolehkah kuasa melimpahkan wewenangnya ke orang lain?
Tidak. Kuasa yang telah menerima wewenang tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain.
6. Jika wajib pajak ingin menunjuk dua kuasa, apa yang harus dilakukan?
Wajib pajak perlu membuat dua surat kuasa terpisah, karena satu surat kuasa hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
7. Apa saja larangan bagi kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026?
Antara lain menghalangi pemeriksaan, memberikan keterangan menyesatkan, menolak memberi akses dokumen atau data elektronik, dan menolak dilakukannya pemeriksaan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










