Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya

Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya

Bandung, BBF – KPP Pratama Bandung Cicadas menggelar sosialisasi pada 21 Juli 2026 mengenai PMK 44/2026, aturan terbaru yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring, termasuk ketentuan mengenai surat kuasa khusus yang selama ini banyak belum dipahami wajib pajak. Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan bahwa aturan ini memperjelas siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, sekaligus batas waktu berlakunya penunjukan tersebut.

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terdiri dari tiga kelompok, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dibuktikan dengan izin konsultan pajak yang sah, sementara pihak lain dapat dibuktikan melalui surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun keluarga yang dimaksud mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua, sebagaimana dikutip dari situs resmi DJP.

Ketentuan Utama Surat Kuasa Khusus dalam PMK 44/2026

PMK 44/2026 memuat sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan wajib pajak sebelum menunjuk kuasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Masa Berlaku Surat Kuasa Khusus

Salah satu poin krusial dari aturan ini adalah bahwa setiap surat kuasa khusus memiliki masa berlaku tertentu dan tidak berlaku selamanya. Selain itu, satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa saja. Seorang kuasa yang telah ditunjuk juga tidak diperkenankan melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada pihak lain, sehingga tanggung jawab pengurusan pajak tetap berada pada orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa.

Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 44/2026, seorang kuasa wajib:

  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional
  • Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak
  • Melaksanakan perannya sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki

Di sisi lain, seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan. Tindakan yang termasuk kategori ini antara lain memberikan keterangan menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan, tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau memeriksa dokumen dan data elektronik, tidak menyerahkan seluruh buku dan catatan yang diminta, hingga menolak dilakukannya pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. Setiap pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui berita acara resmi dalam proses pemeriksaan.

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak semakin memahami ketentuan surat kuasa khusus dalam PMK 44/2026 dan dapat mengimplementasikannya dengan benar, mengingat kesalahan dalam penunjukan atau pelaksanaan kuasa dapat berdampak pada proses pemenuhan kewajiban perpajakan itu sendiri.

FAQ

1. Apa itu surat kuasa khusus dalam konteks perpajakan?
Surat kuasa khusus adalah dokumen yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak, sesuai ketentuan PMK 44/2026.

2. Apakah surat kuasa khusus berlaku selamanya?
Tidak. Surat kuasa khusus memiliki masa berlaku tertentu sesuai PMK 44/2026 dan tidak bersifat permanen.

3. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?
Konsultan pajak, pihak lain dengan SKT, serta keluarga seperti suami, istri, atau keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua.

4. Apakah satu surat kuasa bisa digunakan untuk lebih dari satu kuasa?
Tidak. Setiap surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.

5. Bolehkah kuasa melimpahkan wewenangnya ke orang lain?
Tidak. Kuasa yang telah menerima wewenang tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain.

6. Apa saja larangan bagi kuasa wajib pajak menurut PMK 44/2026?
Antara lain menghalangi pemeriksaan, memberikan keterangan menyesatkan, menolak memberi akses dokumen atau data elektronik, dan menolak dilakukannya pemeriksaan.

7. Bagaimana cara membuktikan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak?
Melalui surat keterangan terdaftar (SKT), sedangkan konsultan pajak dibuktikan dengan izin konsultan pajak yang sah.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1656

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *