Penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22

Penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22

Bandung, BBF – Satu lembar surat pernyataan bisa jadi penentu apakah saldo kamu bakal terpotong otomatis atau tetap utuh setiap kali ada transaksi masuk. Ini bukan drama berlebihan, karena aturan barunya memang segamblang itu: platform tempat kamu jualan memungut PPh Pasal 22 langsung dari omzet, dan satu-satunya cara buat lolos potongan ini cuma lewat dokumen resmi yang wajib kamu isi sendiri.

Banyak pedagang online yang belum sadar soal kewajiban administratif ini. Padahal kalau kamu telat atau salah menyampaikan informasi omzet ke marketplace, bisa jadi kamu tetap kena potongan meski sebenarnya berhak bebas.

Bagaimana Marketplace Memungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Online?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, penyedia marketplace berhak memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di platform tersebut, sepanjang marketplace itu sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai pemungut pajak.

Jawaban singkat: Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak ini bersifat final dan wajib dipungut, disetor, serta dilaporkan langsung oleh marketplace, bukan oleh pedagang sendiri. Uang dari pembeli akan ditampung dulu di escrow account marketplace, dan begitu dana ditransfer ke rekening pedagang setelah transaksi selesai, di situlah PPh Pasal 22 otomatis terpotong. Tapi ada pengecualian penting: pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun bisa bebas dari potongan ini, asal menyampaikan surat pernyataan resmi ke marketplace.

Syarat Surat Pernyataan Omzet Biar Tidak Kena Potongan

Ini bagian yang paling sering diabaikan pedagang online. Merujuk Pasal 10 PMK 37/2025, marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 kalau omzet pedagang tidak melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan, tapi status ini nggak otomatis berlaku begitu saja. Berikut yang perlu kamu lakukan:

  • Sampaikan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzet kamu tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta
  • Kalau omzet kamu sudah lebih dari Rp500 juta, kamu tetap wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan hal tersebut
  • Tata cara penyampaian informasi omzet ini nantinya ditentukan langsung oleh masing-masing penyedia marketplace
  • Kamu bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi omzet yang disampaikan

Jadi baik kamu di bawah atau di atas threshold Rp500 juta, kewajiban lapor tetap ada. Bedanya cuma di konsekuensi pajaknya.

Kapan Pajak Ini Dianggap Terutang dan Bisa Dikreditkan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025, PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace selaku pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan saat barang dikirim ke pembeli. Kabar baiknya, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut ini bukan pajak yang hilang begitu saja. Kamu bisa mengklaimnya sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadikannya bagian dari pelunasan PPh final kamu.


FAQ Seputar Marketplace Memungut PPh Pasal 22

Q: Kenapa marketplace bisa memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online? A: Marketplace berhak memungut PPh Pasal 22 karena telah ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025.

Q: Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? A: Tarifnya sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM.

Q: Bagaimana caranya biar tidak kena potongan PPh Pasal 22 dari marketplace? A: Pedagang dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta setahun harus menyampaikan surat pernyataan resmi ke marketplace agar tidak dikenakan pemungutan.

Q: Apakah pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta tetap wajib lapor ke marketplace? A: Ya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta juga wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kondisi omzetnya kepada marketplace.

Q: Kapan PPh Pasal 22 dianggap terutang dalam transaksi marketplace? A: PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran diterima oleh marketplace, bukan saat barang dikirim ke pembeli, sesuai Pasal 8 ayat (2) PMK 37/2025.

Q: Apakah PPh Pasal 22 yang sudah dipungut bisa dikreditkan? A: Bisa. Pedagang dapat mengklaim PPh Pasal 22 yang sudah dipungut sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran informasi omzet yang disampaikan? A: Pedagang online sendiri yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi omzet yang disampaikan kepada penyedia marketplace.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *