lampiran spt tahunan

22 Jenis Lampiran SPT Tahunan Berdasarkan PER-8/PJ/2025

Bandung, BBF –  Yang namanya Lampiran SPT Tahunan, itu bagian penting banget buat buktiin kalau laporan pajak kamu sah dan lengkap. Apalagi sejak munculnya aturan baru PER-8/PJ/2025, jumlah lampirannya makin detail, bahkan sampai 22 jenis.

Kenapa Kamu Harus Tahu Soal Lampiran SPT Tahunan?

Nah, biar kamu nggak asal lampirin atau malah ngisi yang nggak perlu, yuk kita bahas satu-satu jenis Lampiran SPT Tahunan berdasarkan PER-8/PJ/2025 ini. Santai aja, kita pecah jadi kelompok biar gampang.

Lampiran yang Pasti Kamu Temui

Ini yang paling umum, hampir semua wajib pajak badan bakal ketemu:

  • Lampiran 1A–1L
    Berisi rekonsiliasi laporan keuangan, tergantung jenis usahamu (dagang, jasa, industri, dsb).

  • Lampiran 2
    Daftar kepemilikan saham, investasi, dan struktur perusahaan. Ini penting banget kalau kamu punya cabang atau anak usaha.

  • Lampiran 3
    Daftar PPh yang dipotong/dipungut pihak lain (misalnya dari rekanan atau pihak ketiga).

  • Lampiran 5
    Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) selama satu tahun pajak. Ini patokannya PPh.

  • Lampiran 6
    Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan.

  • Lampiran 7
    Penghitungan kompensasi kerugian fiskal. Ini krusial kalau tahun lalu kamu rugi dan mau dikompensasi.

Lampiran Transaksi Khusus

Untuk yang punya transaksi lebih kompleks, apalagi lintas negara atau punya grup usaha:

  • Lampiran 10A & 10B
    Transaksi dengan pihak berelasi (Hubungan Istimewa), baik yang dipengaruhi maupun pengaruh baliknya.

  • Lampiran 10C
    Khusus kalau kamu punya transaksi dengan penduduk negara tax haven. Hati-hati, ini sensitif banget.

  • Lampiran 10D
    Berisi dokumen ikhtisar induk dan lokal – ini bagian dari Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

  • Lampiran 11A–11C
    Bicara soal rincian biaya tertentu, biaya pinjaman, hingga utang luar negeri.

Lampiran yang Terkait Fasilitas dan Insentif

Kalau kamu pernah manfaatin insentif pajak dari pemerintah, kamu harus isi ini juga:

  • Lampiran 8
    Penghitungan pengurangan tarif PPh bagi wajib pajak dalam negeri (misalnya penurunan tarif 22% ke 20%).

  • Lampiran 12A
    PPh Pasal 26 ayat (4), untuk penghasilan yang dikecualikan saat dibayarkan ke luar negeri.

  • Lampiran 12B
    Khusus untuk penanaman kembali penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak BUT.

  • Lampiran 13A, 13B, 13C
    Semuanya terkait fasilitas penanaman modal dan pengurangan penghasilan bruto.

  • Lampiran 14
    Jika ada sisa lebih untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana, terutama buat sektor pendidikan/kesehatan/yayasan.

Lampiran SPT Tahunan Mana yang Harus Diisi?

Nggak semua lampiran harus kamu isi. DJP bilang, pengisian lampiran tergantung pada:

  • Jenis usaha

  • Skema perpajakan yang kamu pakai

  • Transaksi keuangan yang kamu lakukan

  • Jawaban kamu di bagian induk SPT

Tapi umumnya, Lampiran 1–7 itu wajib. Sisanya mengikuti situasi dan jenis transaksi badan usahamu.

Solusi Biar Gak Salah Isi

Banyak pelaku usaha yang asal comot semua lampiran karena takut salah. Padahal itu justru bikin DJP curiga. Nih tips biar kamu aman:

✅ Baca lagi jawaban di Induk SPT, biasanya akan memicu kebutuhan lampiran tertentu
✅ Cek struktur usaha kamu, apakah ada anak usaha, investasi, atau hubungan istimewa
✅ Konsultasi sama konsultan pajak, terutama kalau kamu mulai main di ranah internasional
✅ Gunakan software akuntansi + e-SPT yang bisa bantu generate otomatis lampiran

Lampiran SPT Tahunan, Jangan Dianggap Formalitas

Di balik daftar lampiran yang panjang dan kelihatan ribet ini, sebenarnya DJP ingin tahu: sebenarnya kondisi keuangan badan kamu seperti apa? Semua data ini jadi dasar buat validasi pelaporan dan menghindari celah penghindaran pajak. Berdasarkan PER-8/PJ/2025.

Jadi, mulai sekarang jangan cuma mikirin isi induk SPT-nya aja. Tapi pastikan juga Lampiran SPT Tahunan kamu tersusun rapi dan sesuai dengan PER-8/PJ/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *