Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan DJP Mulai 2025

Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan DJP Mulai 2025

Bandung, BBF – Sejak 22 Oktober 2025, DJP resmi bisa menonaktifkan akses Faktur Pajak bagi PKP yang tidak patuh. Aturan ini tertuang dalam PER-19/PJ/2025 dan menjadi bagian dari sistem Coretax 2025.

Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan DJP Mulai 2025

Para pelaku usaha kini perlu lebih cermat. Sejak Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan aturan baru yang memungkinkan penonaktifan akses Faktur Pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini tertuang dalam PER-19/PJ/2025 dan berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025. Aturan ini menjadi bagian dari implementasi Coretax 2025, sistem digital terpadu yang mengintegrasikan pelaporan, pemungutan, dan pelunasan pajak dalam satu platform berbasis data.

Digitalisasi Pajak dan Akses Faktur Pajak

Langkah DJP ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari transformasi digital melalui program SIAP (Coretax 2025). Sistem ini memungkinkan DJP menilai kepatuhan wajib pajak secara otomatis mulai dari keterlambatan pelaporan hingga ketidaksesuaian antara pajak keluaran dan masukan.

Mengapa Akses Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan?

Faktur Pajak adalah nadi transaksi bisnis. Tanpa aksesnya, pengusaha tidak bisa menagih pelanggan, dan arus kas bisa terganggu. Pasal 2 PER-19/PJ/2025 menyebutkan beberapa kriteria PKP yang berpotensi diblokir aksesnya:

  • Tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh selama 3 bulan berturut-turut.
  • Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • Tidak melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut atau 6 masa pajak dalam setahun.
  • Tidak melaporkan bukti potong/pungut selama 3 bulan berturut-turut.
  • Memiliki tunggakan pajak ≥ Rp 250 juta (KPP Pratama) atau ≥ Rp 1 miliar (KPP Madya/Khusus) tanpa persetujuan angsuran.

Proses Klarifikasi Jika Akses Terblokir

Begitu sistem mendeteksi ketidakpatuhan, surat pemberitahuan dikirim secara elektronik dan akses Faktur Pajak langsung diblokir. Namun, PKP tetap punya hak klarifikasi.

Pasal 3 dan 4 mengatur bahwa PKP bisa mengajukan klarifikasi tertulis ke KPP dengan dokumen pendukung seperti:

  • Bukti pelaporan SPT,
  • Bukti potong/pungut,
  • Bukti pelunasan tunggakan.

Jika dalam 5 hari kerja belum ada tanggapan dari DJP, maka akses akan aktif kembali secara otomatis.

Risiko Bisnis Jika Akses Faktur Pajak Dinonaktifkan

Dampaknya bisa sangat serius:

  • Transaksi penjualan tertunda.
  • Pembayaran dari pelanggan macet.
  • Risk scoring pajak jadi merah.
  • Potensi pemeriksaan meningkat.
  • Reputasi usaha menurun di mata bank dan mitra bisnis.

Langkah Praktis Agar Tetap Aman

Agar tidak terkena penonaktifan akses Faktur Pajak, pelaku usaha disarankan:

  • Laporkan SPT Masa dan Tahunan tepat waktu.
  • Laporkan bukti potong/pungut setiap bulan.
  • Hindari masa pelaporan yang bolong.
  • Segera lunasi tunggakan pajak.
  • Audit kepatuhan minimal setahun sekali.
  • Gunakan jasa konsultan pajak untuk pendampingan.

Penonaktifan Bukan Karena Faktur Fiktif

Pasal 6 PER-19/PJ/2025 menegaskan bahwa penonaktifan akses ini bukan karena penerbitan faktur fiktif. Ini murni tindakan administratif untuk menertibkan pelaporan, bukan sanksi pidana. Dengan Coretax, DJP mengedepankan data-driven compliance. Semua pelaporan dan transaksi saling terhubung, sehingga pengawasan jadi lebih objektif dan transparan.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *