Bandung, BBF – Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan turut memunculkan pertanyaan baru soal nasib dana lebih bayar milik dunia usaha. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa arah kebijakan restitusi pajak ke depan tetap akan mengacu pada standar operasional prosedur pemeriksaan yang sudah baku, bukan berubah mengikuti selera pejabat baru. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan Restitusi Pajak Tetap Mengacu pada SOP Pemeriksaan
Bimo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki ruang untuk mencairkan dana lebih bayar di luar prosedur yang sudah ditetapkan, sebab setiap permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan yang memiliki standarnya sendiri. Ia menyebut proses ini bersifat selektif, lebih terukur, dan diarahkan kepada sektor usaha yang benar-benar tercatat patuh, sementara wajib pajak lain tetap harus melalui jalur pemeriksaan reguler. Pendekatan ini, menurutnya, juga akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan yang baru dalam menjaga kebutuhan pendanaan pembangunan sekaligus manajemen defisit anggaran negara.
Penegasan Dirjen Pajak Soal Proses yang Lebih Terukur dan Terarah
Menurut Bimo, pencairan dana lebih bayar pajak ke depan akan semakin diarahkan berdasarkan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak. Sektor usaha yang konsisten memenuhi kewajiban pelaporan berpeluang mendapatkan proses yang lebih cepat, sementara sektor yang catatannya masih dipertanyakan akan tetap melalui pemeriksaan mendalam. Pendekatan berjenjang ini sejalan dengan kebutuhan menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan hak wajib pajak yang sudah taat aturan.
Keluhan Dunia Usaha atas Keterlambatan Pencairan Dana Lebih Bayar
Keterlambatan pencairan dana lebih bayar pajak selama ini menjadi salah satu keluhan yang berulang kali disampaikan pelaku usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia, kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui pihaknya sudah mengoordinasikan keluhan tersebut kepada Kementerian Keuangan selaku pemegang kewenangan atas kebijakan ini. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino turut menegaskan bahwa dana lebih bayar pada dasarnya merupakan hak korporasi, sehingga penundaan yang berlarut-larut berisiko mengganggu arus kas perusahaan dalam mendanai proyek maupun operasional sehari-hari.
Latar Belakang Suahasil Nazara Dinilai Lebih Berpihak pada Dunia Usaha
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menilai latar belakang Suahasil Nazara sebagai akademisi sekaligus teknokrat berpengalaman membuka peluang pendekatan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha, terutama dalam memprioritaskan pencairan dana lebih bayar bagi wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta W Kamdani, menambahkan bahwa yang paling dibutuhkan dunia usaha bukan sekadar pergantian figur menteri, melainkan kepastian dan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan di Tengah Pergantian Kepemimpinan
Kepala Laboratorium Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Kun Hariwibowo, mengusulkan pembentukan Kamar Pajak di lingkungan Mahkamah Agung untuk memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak, dengan memperkirakan kerugian ekonomi akibat ketidakpastian aturan bisa mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun. Di sisi pengawasan, Direktur Legal Danantara Sovereign Indonesia, Ivan Ferdiansyah Baely, menyebut fokus pemeriksaan turut mengarah pada validasi transaksi ekspor guna mengidentifikasi praktik underinvoicing dan transfer pricing. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, menyambut positif pelantikan Suahasil namun mengingatkan masih ada pekerjaan rumah besar di sisi penerimaan pajak dan kepabeanan yang perlu segera dituntaskan.
Langkah yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak ke Depan
Bagi pelaku usaha, memperkuat rekam jejak kepatuhan pelaporan menjadi langkah paling strategis untuk memperbesar peluang mendapatkan proses pencairan dana lebih bayar yang lebih cepat. Melengkapi dokumen pendukung, menjaga konsistensi pelaporan transaksi ekspor maupun domestik, dan merespons setiap permintaan klarifikasi secara tepat waktu akan membantu perusahaan menghindari jalur pemeriksaan yang lebih panjang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah kebijakan restitusi pajak akan berubah drastis di era Menkeu Suahasil? Menurut Dirjen Pajak, prosesnya tetap mengacu pada SOP pemeriksaan yang sudah baku dan hanya disesuaikan dengan arahan menjaga kebutuhan pendanaan serta manajemen defisit APBN.
2. Mengapa proses pencairan dana lebih bayar dianggap selektif? Karena DJP mengarahkan proses yang lebih cepat kepada sektor usaha yang rekam jejak kepatuhannya sudah teruji, sementara sektor lain tetap melalui jalur pemeriksaan reguler.
3. Apa keluhan utama pelaku usaha terkait restitusi selama ini? Keterlambatan pencairan dana lebih bayar dinilai mengganggu arus kas perusahaan, sebagaimana disampaikan Kadin Indonesia dan sejumlah anggota DPR.
4. Apakah latar belakang Suahasil Nazara berpengaruh pada kebijakan ini? Sejumlah akademisi menilai latar belakang akademisi dan teknokratnya berpotensi membuat kebijakan restitusi lebih ramah terhadap dunia usaha yang patuh.
5. Apa yang disarankan bagi wajib pajak agar proses pencairan lebih lancar? Memperkuat rekam jejak kepatuhan pelaporan, melengkapi dokumen pendukung, dan merespons cepat setiap permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










