Bikin Faktur Pajak, Tanpa Identitas Pembeli Bisa Gak?

Bikin Faktur Pajak, Tanpa Identitas Pembeli Bisa Gak?

Bandung, BBF – Bagi pengusaha, terutama yang bergerak di sektor ritel atau penjualan langsung ke konsumen akhir, pertanyaan ini sering muncul: “Kalau pembeli nggak mau kasih identitas, kita tetap bisa bikin faktur pajak nggak?” Jawabannya: bisa, tapi ada syaratnya.

Dalam praktiknya, bikin faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli memang diperbolehkan, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Tapi tentu saja, ada aturan main yang harus dipahami agar tidak salah langkah.

Siapa yang Boleh Bikin Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli?

Menurut penjelasan resmi dari Kring Pajak, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP). 

Hal ini diatur dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025, yang menjadi dasar hukum terbaru dalam pelaporan faktur pajak.

Artinya, jika Anda adalah pengusaha ritel yang menjual langsung ke konsumen akhir seperti toko pakaian, minimarket, atau warung makan Anda tidak wajib mencantumkan nama, NPWP, atau NIK pembeli dalam faktur pajak. 

Ini sangat membantu, karena dalam transaksi ritel, pembeli sering kali enggan memberikan data pribadi.

Bikin Faktur Pajak: Apa Saja yang Tetap Harus Dicantumkan?

Meski identitas pembeli boleh dikosongkan, bukan berarti faktur pajak bisa dibuat asal-asalan. Ada beberapa elemen yang tetap wajib dicantumkan, antara lain:

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP/JKP (yaitu Anda sebagai penjual)
  • Jenis barang atau jasa yang dijual
  • Jumlah harga jual atau penggantian, termasuk potongan harga
  • Besaran PPN atau PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Faktur pajak ini juga harus dibuat paling sedikit untuk:

  • Arsip internal PKP pedagang eceran
  • Pembeli BKP/JKP (meskipun tanpa identitas)

Arsip tersebut bisa berupa rekaman elektronik, seperti file PDF atau sistem pembukuan digital, yang disimpan sebagai bukti transaksi.

Bagaimana Kalau Tetap Harus Isi Kolom NIK?

Dalam pengisian file XML faktur pajak digunggung, sistem tetap meminta pengisian kolom NIK. Jika NIK pembeli memang tidak diketahui, maka sesuai ketentuan, kolom tersebut bisa diisi dengan angka 0000000000000000 sebagai penanda bahwa data tidak tersedia.

Ini penting untuk diketahui agar Anda tidak bingung saat mengisi faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur atau sistem pelaporan lainnya. Jangan sampai transaksi sah jadi bermasalah hanya karena format pelaporan tidak sesuai.

Kenapa Aturan Ini Penting untuk Pengusaha?

Bagi pengusaha ritel, aturan ini sangat membantu. Dalam transaksi harian, Anda tidak mungkin meminta setiap pembeli menunjukkan KTP atau NPWP. Dengan adanya fleksibilitas ini, Anda tetap bisa menjalankan kewajiban perpajakan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan.

Namun, penting juga untuk memahami bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak eceran ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Artinya, pembeli tidak bisa menjadikan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Ini wajar, karena transaksi bersifat akhir dan bukan untuk keperluan bisnis lanjutan.

Apa Risiko Jika Tidak Membuat Faktur Pajak?

Meski identitas pembeli boleh dikosongkan, faktur pajak tetap wajib dibuat. Jika tidak, Anda bisa dianggap tidak menjalankan kewajiban perpajakan dan berisiko dikenai sanksi administratif. Selain itu, pencatatan yang tidak rapi bisa menyulitkan Anda saat pemeriksaan atau audit pajak.

Jadi, meskipun fleksibel, tetap ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Faktur pajak adalah bukti bahwa Anda menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap aturan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *