membuat faktur pajak gabungan untuk kode 08, sesuai dengan PER-11/PJ/2025

Buat Faktur Pajak Gabungan untuk Kode Transaksi 08

Bandung, BBF – Saat melakukan transaksi dengan kode 08, yang menandakan penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN, banyak wajib pajak bertanya: bolehkah membuat faktur pajak gabungan? Jawabannya, bisa! Tapi ada aturan yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Faktur pajak gabungan adalah faktur yang mencakup seluruh transaksi kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Ini berguna bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi dengan pelanggan yang sama, sehingga tidak perlu membuat faktur pajak terpisah untuk setiap transaksi.

Dasar Aturannya: PER-11/PJ/2025 & Sebelumnya

Kalau kita tarik ke PER-11/PJ/2025, sebenarnya PKP diberi keleluasaan bikin faktur pajak gabungan untuk semua jenis transaksi:

  • Sesuai Pasal 32 ayat (1): “PKP bisa bikin 1 faktur pajak gabungan untuk semua penyerahan BKP/JKP ke pembeli yang sama selama 1 bulan kalender.”

  • Asalkan pembayarannya beberapa kali dalam bulan tersebut, faktur digabung tetap sah dan berlaku.

  • Tapi khusus transaksi yang dibebaskan PPN (kode 08), diatur sedikit berbeda dulu—tapi sekarang diakomodasi juga tetap boleh digabung.

Fakta ini penting: faktur pajak gabungan tak hanya untuk barang kena pajak biasa, tapi juga untuk transaksi kode 08.

Catatan Penting soal Gabungan Faktur Kode 08

  1. Hanya untuk pembeli yang sama  kalau targetmu beda, berarti bikin faktur terpisah.

  2. Batas waktu: akhir bulan  jangan sampai telat, sebab nanti faktur kamu bisa batal atau sistem tolak.

  3. Kalau ada pembayaran sebelum penyerahan, tetap bisa digabung. Jadi misal kamu bayar DP dulu bulan Mei dan kirim barang juga bulan Mei, satu faktur gabungan aja cukup.

Dua Hal yang Harus Diingat

A. Jangan Salah Kode

Pastikan kamu benar: transaksi benar-benar masuk kategori kode transaksi 08 (bebas PPN). Kalau salah kode, kamu bisa salah paham sama aturan gabungan dan faktur jadi tidak sesuai.

B. Sistem Coretax vs e‑Faktur

Sistem Coretax/e‑Faktur biasanya akan otomatis menolak kalau waktu atau kode salah. Jadi pastikan kamu pilih kode yang tepat dan unggah faktur gabungan di modul e‑Faktur sebelum akhir bulan.

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan?

  1. Login ke sistem e-Faktur dan pilih menu pembuatan faktur pajak.

  2. Pilih transaksi dengan kode 08 yang ingin digabungkan.

  3. Pastikan semua transaksi berasal dari pembeli yang sama.

  4. Gabungkan transaksi dalam satu faktur pajak.

  5. Verifikasi dan simpan faktur sebelum akhir bulan.

Buat faktur pajak gabungan untuk kode transaksi 08? Boleh! Asalkan memenuhi syarat dan dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan. Dengan cara ini, PKP bisa lebih efisien dalam administrasi pajak tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Jadi, kalau kamu punya banyak transaksi dengan kode 08 dalam satu bulan, gabungkan saja dalam satu faktur pajak! Lebih praktis, lebih efisien, dan tetap sesuai regulasi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *