Cara Lapor Perincian Omzet di SPT Tahunan Coretax

Cara Lapor Perincian Omzet di SPT Tahunan Coretax

Bandung, BBF – Pelaku UMKM orang pribadi wajib merinci omzet bulanan saat lapor SPT Tahunan lewat Coretax. Cara Lapor Perincian Omzet ini tidak bisa lagi asal total tahunan, karena sistem Coretax minta detail omzet per bulan dan per lokasi usaha. Kalau salah isi, risiko koreksi ke depan bisa terbuka.

Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang disampaikan melalui coretax administration system sesuai PER-11/PJ/2025.

Cara Lapor Perincian Omzet di SPT Tahunan Coretax

Dalam sistem Coretax, peredaran bruto atau omzet UMKM orang pribadi dilaporkan melalui Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan. Format dan petunjuk pengisiannya sudah ditetapkan resmi dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Langkah awal sebelum mengisi Lampiran 3B, wajib pajak harus menyatakan status terlebih dulu.

Wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencentang pernyataan “Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final”. Tanpa mencentang ini, sistem tidak akan membuka kolom perincian omzet.

Setelah itu, barulah proses Cara Lapor Perincian Omzet bisa dilakukan secara lengkap.

Cara Mengisi Bagian A Lampiran 3B

Di Bagian A Lampiran 3B, wajib pajak wajib mencantumkan omzet bruto bulanan dari setiap cabang atau Tempat Kegiatan Usaha (TKU). Jadi, kalau punya lebih dari satu lokasi usaha, semuanya harus dirinci, bukan digabung mentah-mentah.

Omzet bulanan dari seluruh TKU tersebut kemudian diakumulasikan sampai akhir tahun dan dicatat pada baris b.

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi peredaran bruto kena pajak pada baris d. Aturannya:

  • Kalau total omzet akumulasi di baris b belum melebihi Rp500 juta, maka baris d diisi 0.

  • Kalau total omzet sudah melewati Rp500 juta, maka baris d tiap bulan diisi dengan rumus:
    akumulasi omzet bulan berjalan – Rp500 juta – nilai baris d bulan sebelumnya.

Di baris e, wajib pajak mengisi PPh final terutang bulan bersangkutan. Nilainya dihitung 0,5% x peredaran bruto kena pajak di baris d.

Kemudian:

  • Baris f diisi PPh final yang disetor sendiri.

  • Baris g diisi PPh final yang dipotong atau dipungut pihak lain.

  • Baris h diisi jika ada selisih, yaitu hasil pengurangan baris e dengan baris f dan g.

Seluruh proses ini merupakan inti dari Cara Lapor Perincian Omzet di era Coretax.

Pemindahan Data ke Lampiran 2

Akumulasi PPh final yang disetor sendiri selama 12 bulan pada baris f, serta PPh final yang dipotong pihak lain pada baris g, nantinya dipindahkan ke Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan.

Lampiran 2 ini digunakan khusus untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final, sehingga data dari Lampiran 3B harus konsisten dan saling nyambung.

Cara Lapor Perincian Omzet di SPT Tahunan Coretax menuntut ketelitian lebih tinggi dibanding sistem lama. UMKM orang pribadi wajib merinci omzet bulanan, menghitung ambang Rp500 juta dengan benar, dan memastikan PPh finalnya sinkron antar lampiran. Semakin rapi dari awal, semakin kecil risiko dipertanyakan di kemudian hari.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *