Template XML Faktur Keluaran Kembali Update

Template XML Faktur Keluaran Kembali Update

Bandung, BBF – Template XML Faktur Keluaran kembali diperbarui oleh DJP dan wajib dipakai oleh PKP yang memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 90 Tahun 2025. Kalau masih pakai template lama, risikonya faktur bisa gagal validasi dan fasilitas PPN DTP bisa gugur.

Update ini penting banget, terutama buat PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun).

Perubahan Penting di Template XML Faktur Keluaran Terbaru

Melalui template XML faktur pajak versi 1.6.1, DJP menambahkan opsi khusus untuk mencantumkan cap fasilitas PPN DTP PMK 90/2025. Fasilitas ini sekarang bisa diisi lewat dua kolom penting.

Pertama, di kolom add info/keterangan tambahan, PKP wajib memilih kode TD.00531.
Kedua, di kolom stamp/cap fasilitas, PKP harus memilih TD.01131 dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025”.

DJP secara eksplisit mencantumkan kode ini dalam contoh faktur pajak keluaran pada Template XML Faktur Keluaran v.1.6.1. Artinya, ini bukan opsional, tapi sudah jadi standar teknis baru.

Kenapa Wajib Pakai Template Terbaru?

Dengan adanya update ini, PKP wajib mengunduh dan menggunakan template XML terbaru. Kalau tetap pakai versi lama, sistem bisa:

  • gagal membaca cap fasilitas,

  • menganggap faktur tidak memenuhi syarat formal,

  • dan akhirnya membatalkan fasilitas PPN DTP.

Converter XML dan panduan resminya bisa diunduh langsung dari situs DJP di menu reformasi perpajakan Coretax. DJP juga sudah menyediakan file Excel ke XML beserta petunjuk penggunaannya.

Dampak Kalau Cap Fasilitas Tidak Dicantumkan

Ini bagian yang sering disepelekan. Dalam PMK 90/2025, disebutkan bahwa pencantuman cap fasilitas di faktur pajak adalah syarat formal. Kalau PKP tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025”, maka:

  • fasilitas PPN DTP dianggap batal,

  • penyerahan rumah tapak atau rusun terutang PPN normal,

  • dan KPP berwenang menagih PPN yang seharusnya dibayar.

Artinya, kesalahan teknis di Template XML Faktur Keluaran bisa berdampak langsung ke kewajiban pajak yang nilainya tidak kecil.

Template XML Faktur Keluaran ini bukan sekadar pembaruan teknis, tapi penentu sah atau tidaknya fasilitas PPN DTP PMK 90/2025. Buat PKP di sektor properti, pastikan template yang dipakai sudah versi terbaru, cap fasilitas terisi benar, dan faktur lolos validasi. Satu kolom terlewat, risikonya bisa panjang.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *