Bandung, BBF – Buat banyak orang, mengisi SPT PPh OP masih terasa ribet, apalagi sejak sistem Coretax resmi dipakai. Padahal kalau dipahami alurnya, proses lapor SPT Tahunan sekarang justru lebih sederhana karena semua wajib pajak orang pribadi pakai satu sistem yang sama, tanpa lagi dibedakan formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS.
Sesuai ketentuan terbaru, SPT Tahunan disampaikan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP. Di sini, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan, pajak terutang, pajak yang sudah dibayar, sampai data harta dan kewajiban. Bedanya, sekarang semuanya tersusun rapi lewat formulir induk dan lampiran.
Daftar isi
ToggleMenentukan Jenis Sumber Penghasilan saat Mengisi SPT PPh OP
Langkah awal saat mengisi SPT PPh OP di Coretax adalah mengisi formulir induk. Di bagian ini, wajib pajak harus menentukan jenis sumber penghasilan yang dimiliki. Pilihannya ada penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan/atau kegiatan usaha.
Pilihan sumber penghasilan ini bukan formalitas. Dari sinilah sistem menentukan lampiran apa saja yang wajib kamu isi di SPT Tahunan. Salah pilih, bisa berujung data tidak lengkap atau salah hitung pajak.
- Sumber Penghasilan dari Pekerjaan
Kalau kamu bekerja sebagai karyawan dan menerima gaji dari pemberi kerja, maka sumber penghasilan yang dipilih adalah Pekerjaan.
Untuk kategori ini, penghasilan neto dilaporkan di Lampiran L-1 Bagian D. Kalau gaji kamu sudah dipotong PPh oleh perusahaan dan bukti potongnya sudah dibuat, Coretax biasanya akan menarik data tersebut secara otomatis setelah kamu klik tombol Posting SPT.
Namun, kalau ternyata penghasilan belum dipotong atau belum ada bukti potong, kamu tetap bisa mengisi penghasilan neto secara manual. Yang penting, seluruh penghasilan dari pekerjaan benar-benar tercermin di SPT Tahunan.
- Sumber Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Buat kamu yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat hubungan kerja, seperti dokter, konsultan, pengacara, notaris, penulis, pembuat konten, pelatih, atau profesi sejenis, maka sumber penghasilan yang dipilih adalah Pekerjaan Bebas.
Pekerjaan bebas umumnya menghasilkan penghasilan yang tidak tetap dan berbasis keahlian tertentu. Jika kamu berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka pengisian dilakukan melalui:
Lampiran L-3A-4 Bagian A, dan
Lampiran L-3B Bagian C untuk rekap peredaran bruto.
Di tahap ini, ketelitian sangat penting karena seluruh perhitungan penghasilan neto berasal dari data yang kamu isi di lampiran tersebut.
- Sumber Penghasilan dari Kegiatan Usaha
Kalau kamu menjalankan usaha sendiri, baik di bidang perdagangan, jasa, maupun industri, maka sumber penghasilan yang dipilih adalah Kegiatan Usaha.
Penghasilan usaha bisa terdiri dari penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan yang bukan objek pajak, hingga penghasilan neto dari luar negeri. Semua jenis penghasilan ini harus dilaporkan di lampiran yang sesuai supaya perhitungan pajak di SPT Tahunan tidak keliru.
Daftar Bukti Pemotongan
Selain penghasilan utama, sering kali wajib pajak juga punya penghasilan lain yang PPh-nya sudah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Misalnya honor, jasa, atau pembayaran tertentu dari klien.
Semua bukti pemotongan atau pemungutan tersebut wajib dilaporkan di Lampiran L-1 Bagian E. Khusus untuk PPh yang bersifat tidak final, jumlah pajak yang tercantum di lampiran ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh Orang Pribadi.
Makanya, saat mengisi SPT PPh OP, jangan sampai bagian ini terlewat. Salah atau lupa input bukti potong bisa bikin pajak yang harus dibayar jadi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










