Cara Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK

Cara Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK

Bandung, BBF – Begitu menerima SP2DK, hal pertama yang biasanya bikin deg-degan adalah soal Waktu Tanggapan SP2DK. Banyak wajib pajak panik karena merasa waktu 14 hari itu terlalu mepet, apalagi kalau data yang diminta cukup banyak. Kabar baiknya, aturan terbaru sekarang memberi ruang napas tambahan.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), pemerintah mengatur ulang batas waktu penyampaian tanggapan SP2DK. Artinya, kalau memang butuh waktu tambahan dengan alasan yang jelas, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan secara resmi.

Ketentuan Baru Waktu Tanggapan SP2DK

Sebelumnya, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak hanya diberi waktu 14 hari kalender untuk menanggapi SP2DK. Tidak ada opsi perpanjangan yang diatur secara eksplisit.

Di PMK 111/2025, aturannya jadi lebih fleksibel. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari kalender setelah batas waktu normal berakhir.

Batas waktu normal 14 hari tersebut dihitung sejak:

  • tanggal penerbitan SP2DK, jika disampaikan lewat akun Coretax;

  • tanggal pengiriman SP2DK ke email wajib pajak yang terdaftar di Coretax;

  • tanggal bukti pengiriman via faksimile;

  • tanggal bukti pengiriman lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir; atau

  • tanggal SP2DK disampaikan langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya.

Jadi, total waktu maksimal yang bisa dimanfaatkan adalah 21 hari, selama prosedurnya dijalankan dengan benar.

Cara Memperpanjang Waktu Tanggapan SP2DK

Kalau kamu merasa belum siap menyusun jawaban SP2DK dalam 14 hari, langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.

Pemberitahuan ini bisa disampaikan melalui beberapa saluran:

  • lewat akun Coretax wajib pajak (jika akun sudah aktif dan fitur tersedia);

  • dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP penerbit SP2DK; atau

  • disampaikan langsung ke KPP penerbit SP2DK.

Yang paling penting, pemberitahuan perpanjangan harus sudah diterima KPP sebelum batas waktu 14 hari berakhir. Kalau sudah lewat, permohonan perpanjangan bisa dianggap tidak sah.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Perpanjangan Waktu Tanggapan SP2DK bukan berarti boleh santai atau menunda tanpa alasan. Perpanjangan ini sifatnya kesempatan tambahan agar wajib pajak bisa menyiapkan klarifikasi, data, dan dokumen pendukung secara lebih matang.

Kalau perpanjangan tidak diajukan tepat waktu, atau tanggapan tetap tidak disampaikan, risiko tindak lanjut pemeriksaan atau pengawasan lanjutan tetap terbuka.

Penutup

Intinya, aturan baru memberi ruang yang lebih realistis bagi wajib pajak dalam menyusun jawaban SP2DK. Dengan memahami Waktu Tanggapan SP2DK sesuai PMK 111/2025 dan mengajukan perpanjangan secara resmi, wajib pajak bisa merespons SP2DK dengan lebih tenang, terukur, dan minim risiko ke depan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *