Lampiran SPT: Nilai Saat Ini Harta Diisi Berdasarkan Apa?

Lampiran SPT: Nilai Saat Ini Harta Diisi Berdasarkan Apa?

Bandung, BBF – Sejak Coretax resmi dipakai, pengisian Lampiran SPT soal harta jadi perhatian banyak wajib pajak orang pribadi. Soalnya sekarang, kamu nggak cuma diminta ngisi harga perolehan harta, tapi juga nilai saat ini dari harta yang kamu punya. 

Nah, di sinilah banyak yang mulai bingung: nilai saat ini itu maksudnya apa dan acuannya dari mana?

Di Coretax, pelaporan harta dilakukan lewat Lampiran 1 Bagian A – Harta Pada Akhir Tahun Pajak. Bagian ini wajib diisi dan jadi gambaran kondisi kekayaan wajib pajak per akhir tahun pajak.

Lampiran SPT dan Arti Nilai Saat Ini dalam Pelaporan Harta

Dalam Lampiran SPT, nilai saat ini adalah nilai wajar harta berdasarkan kondisi terakhir per 31 Desember tahun pajak. Jadi bukan harga saat kamu isi SPT, tapi nilai harta di akhir tahun pajak.

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan PER-11/PJ/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak harus melaporkan harta usaha maupun non-usaha secara lengkap dan aktual.

Lampiran 1 Bagian A sendiri dibagi jadi 7 kelompok harta, mulai dari kas, piutang, investasi, sampai harta lainnya. Tapi nggak semua harta wajib diisi nilai saat ini. Kolom ini biasanya muncul untuk investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya.

Nilai Saat Ini Diisi Pakai Acuan Ini

Untuk tiap jenis harta, acuan nilai saat ini beda-beda. Ini yang penting kamu pahami biar nggak asal isi.

Untuk investasi atau sekuritas seperti saham dan obligasi, nilai saat ini bisa pakai harga yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia atau lembaga penilai resmi. Kalau nggak ada, kamu boleh pakai nilai wajar menurut kondisi harta di akhir tahun pajak.

Untuk harta bergerak seperti kendaraan, nilai saat ini bisa mengacu ke Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Alternatif lainnya adalah hasil penilaian kantor jasa penilai publik, penilaian DJP, atau nilai wajar versi wajib pajak.

Untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, acuan paling umum adalah NJOP. Tapi kalau kamu punya penilaian lain yang lebih mencerminkan kondisi riil, itu juga bisa dipakai selama masuk akal.

Sementara untuk harta lainnya seperti emas, perhiasan, NFT, atau barang seni, nilai saat ini bisa mengacu ke harga resmi (misalnya harga emas Antam) per 31 Desember. Ingat, yang dipakai adalah harga di akhir tahun pajak, bukan harga hari ini.

Satu hal lagi yang sering kelewat: semua nilai di Lampiran SPT wajib ditulis dalam rupiah. Kalau nilai harta kamu dalam mata uang asing, harus dikonversi dulu pakai kurs yang berlaku per 31 Desember.

Pengisian harta ini penting karena SPT Tahunan bukan cuma soal penghasilan dan pajak, tapi juga soal transparansi harta dan utang. Selama kamu isi sesuai kondisi sebenarnya dan pakai acuan yang benar, Lampiran SPT kamu sudah aman dan sesuai aturan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *