Bandung, BBF – Dapat warisan pajak bukan cuma soal menerima harta, tapi juga tanggung jawab. Kalau aset warisan belum dibereskan di SPT orang tua, kamu bisa kena dampaknya. Pelajari dulu sebelum ambil keputusan.
Daftar isi
ToggleDapat Warisan Pajak, Kamu Harus Hati-hati
Ketika orang tua meninggal dunia, biasanya meninggalkan aset seperti rumah, tanah, kendaraan, atau deposito. Sebagai ahli waris, kamu mungkin merasa bersyukur karena mendapat warisan. Tapi tunggu dulu kalau kamu dapat warisan pajak, kamu harus hati-hati.
Kenapa? Karena bisa jadi aset yang kamu terima belum pernah dilaporkan dalam SPT tahunan orang tua selama bertahun-tahun. Akibatnya, kamu bisa kena imbasnya: mulai dari tagihan pajak, sanksi administrasi, hingga potensi pemeriksaan.
Warisan Belum Dilaporkan di SPT, Apa Risikonya?
Banyak orang tua yang belum tertib pajak, terutama dalam hal pelaporan aset. Misalnya:
- Rumah belum dicantumkan di SPT tahunan
- Tanah belum balik nama dan belum dilaporkan
- Kendaraan atas nama orang tua tapi tidak tercatat sebagai harta
Kalau selama 5 tahun terakhir aset-aset ini tidak masuk dalam SPT, maka statusnya bisa dianggap tidak jelas. Ketika kamu menerima warisan tersebut, DJP bisa mempertanyakan asal-usulnya. Bahkan, bisa muncul tagihan pajak atau permintaan klarifikasi.
Cara Bijak Menanggapi Warisan Pajak
Kalau kamu sedang atau akan menerima warisan, ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Status SPT Orang Tua
Cari tahu apakah orang tua pernah melaporkan aset-aset tersebut di SPT tahunan. Kamu bisa minta salinan SPT dari tahun-tahun sebelumnya atau konsultasi ke KPP tempat orang tua terdaftar.
2. Lakukan Inventarisasi Aset
Catat semua aset warisan yang kamu terima: rumah, tanah, kendaraan, deposito, saham, dll. Pastikan kamu tahu nilai pasar dan dokumen legalnya.
3. Laporkan di SPT Kamu
Setelah warisan sah secara hukum (misalnya lewat akta waris atau putusan pengadilan), kamu wajib melaporkan aset tersebut di SPT tahunan kamu. Gunakan kolom “Harta Warisan” dan cantumkan nilai serta asalnya.
4. Ajukan Klarifikasi Jika Diperlukan
Kalau DJP mengirimkan surat klarifikasi atau tagihan, jangan panik. Kamu bisa ajukan penjelasan bahwa aset tersebut adalah warisan, dan bukan penghasilan yang kena pajak. Sertakan dokumen pendukung seperti akta waris, surat kematian, dan bukti kepemilikan.
Warisan Bukan Penghasilan, Tapi Tetap Harus Dilaporkan
Secara hukum, warisan bukan objek pajak penghasilan. Tapi kalau kamu tidak melaporkannya, bisa dianggap sebagai penghasilan lain atau harta yang tidak jelas asal-usulnya. Ini bisa memicu pemeriksaan atau bahkan sanksi.
Dapat Warisan Pajak = Dapat Tanggung Jawab
Menerima warisan berarti menerima tanggung jawab. Kamu harus:
- Menjaga legalitas aset
- Melaporkan dengan benar di SPT
- Siap menjawab jika ada pertanyaan dari DJP
Kalau kamu abaikan, bisa muncul masalah di kemudian hari. Misalnya, saat jual rumah warisan, kamu diminta bukti pelaporan di SPT. Kalau nggak ada, bisa kena PPh lebih tinggi atau ditolak balik nama.
Jangan Asal Terima, Pelajari Dulu
Dapat warisan pajak bukan cuma soal harta, tapi juga soal kepatuhan. Sebelum kamu terima dan pakai aset warisan, pastikan kamu tahu status pajaknya. Cek SPT orang tua, laporkan di SPT kamu, dan siapkan dokumen pendukung.
Butuh Bantuan Mengurus Pajak?
Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.
Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!










