Pajak Transaksi Digital Lintas Negara Akan Disiapkan DJP

Bandung, BBF – DJP sedang menyiapkan sistem baru bernama SPPTDLN untuk memungut pajak transaksi digital lintas negara. Sistem ini akan melibatkan platform digital sebagai pemungut pajak dan didukung oleh Perpres No. 68 Tahun 2025.

Pajak Transaksi Digital Lintas Negara Akan Disiapkan DJP

Di era ekonomi digital yang makin meluas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai bergerak cepat. DJP tengah menyiapkan sistem baru untuk memungut pajak transaksi digital lintas negara. 

Sistem ini dinamai Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN) dan dirancang untuk menjawab tantangan perpajakan di dunia digital yang serba borderless.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, transaksi digital memiliki karakteristik berbeda dari transaksi konvensional. Karena itu, pendekatan pemungutan pajaknya pun harus berubah.

SPPTDLN: Langkah Baru Menuju Pajak Digital yang Efektif

SPPTDLN bukan sekadar sistem teknologi. Ini adalah perubahan paradigma dari sistem self-assessment menuju pendekatan berbasis teknologi dan penunjukan langsung. 

Artinya, pemerintah bisa menunjuk pemain kunci dalam ekosistem digital—seperti platform e-commerce, agregator, dan payment gateway—sebagai pemungut pajak.

Dengan sistem ini, DJP tidak lagi bergantung pada pelaporan sukarela dari pelaku usaha digital luar negeri. Sebaliknya, pemungutan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.

Perpres No. 68 Tahun 2025: Payung Hukum SPPTDLN

Untuk mendukung implementasi SPPTDLN, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Dalam beleid ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru ini.

Tugas PT Jalin meliputi:

  • Uji coba sistem (sandboxing)
  • Menjamin keandalan dan keamanan sistem
  • Menyelenggarakan pemungutan pajak
  • Menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan
  • Mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku

Menariknya, PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, asalkan memiliki infrastruktur teknologi yang memadai dan jangkauan operasional global.

Tantangan dan Peluang Pajak Transaksi Digital

Penerapan pajak transaksi digital lintas negara bukan tanpa tantangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Identifikasi pelaku usaha digital luar negeri yang aktif di Indonesia
  • Integrasi sistem pembayaran dan pelaporan lintas yurisdiksi
  • Kepatuhan dan transparansi data transaksi, terutama dari platform global
  • Koordinasi antar negara, karena transaksi digital sering melibatkan banyak pihak lintas batas

Namun, jika berhasil, SPPTDLN bisa menjadi terobosan besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang selama ini sulit dijangkau.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Konsumen?

Bagi pelaku usaha digital luar negeri, SPPTDLN berarti mereka harus siap ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. Ini bisa berdampak pada:

  • Penyesuaian sistem pembayaran
  • Penambahan fitur pelaporan pajak
  • Kewajiban registrasi dan kepatuhan

Sementara bagi konsumen, mungkin akan ada penyesuaian harga karena pajak akan langsung dipungut saat transaksi. Namun, ini juga berarti sistem pajak makin transparan dan adil.

Pajak Transaksi Digital Harus Adaptif dan Terintegrasi

Langkah DJP menyiapkan SPPTDLN adalah bentuk adaptasi terhadap realitas ekonomi digital. Dengan dukungan teknologi, regulasi, dan kolaborasi lintas sektor, sistem ini bisa menjadi fondasi kuat untuk pemungutan pajak transaksi digital yang adil dan efisien.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1536

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *