DJP Kaji Pajak ETF Emas, Ada Usulan PPh Final

DJP Kaji Pajak ETF Emas, Ada Usulan PPh Final

Bandung, BBF – Belum ada satu pun aturan resmi yang mengikat soal pungutan atas instrumen investasi emas berbasis bursa ini, padahal produknya sudah berjalan di pasar. Itulah yang membuat isu Pajak ETF Emas kini naik ke meja pembahasan Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan, sebagai respons atas kekosongan aturan yang selama ini dikeluhkan pelaku pasar modal.

Ditjen Pajak (DJP) tengah menampung beragam masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan ketentuan perpajakan atas exchange-traded fund (ETF) emas. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada Senin (24/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan berbagai masukan tersebut turut dipertimbangkan mengingat hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur instrumen ini.

“Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait ETF, baik itu dari sisi PPh maupun PPN,” ujar Inge.

Ketiadaan payung hukum ini bukan perkara sepele. Bagi investor yang sudah lebih dulu masuk ke produk ETF berbasis emas, ambiguitas semacam ini berarti ketidakpastian soal berapa besar pajak yang harus dibayar dan kapan kewajiban itu timbul. Di sinilah usulan skema PPh final mulai dibahas serius oleh pemerintah.

Bagaimana Skema Pajak ETF Emas yang Diusulkan Pemerintah?

Terkait dengan perlakuan PPh atas ETF emas, Inge mengatakan sudah terdapat usulan agar pemerintah memberlakukan PPh final atas transaksi ETF emas, bukan PPh Pasal 22 yang bersifat nonfinal seperti yang lazim dikenakan pada transaksi emas fisik selama ini.

“Kalau PPh Pasal 22 ini nonfinal. Namun, ETF ini, dengan transaksi yang sifatnya real time, diusulkan final. Ini masih kita kaji di Kementerian Keuangan,” ujar Inge.

Perbedaan sifat final dan nonfinal ini penting untuk dipahami investor. Dengan skema PPh final, pajak yang telah dipotong pada saat transaksi langsung menyelesaikan kewajiban pajak investor atas penghasilan tersebut, tanpa perlu diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Skema ini dinilai lebih cocok untuk karakter transaksi ETF emas yang bisa terjadi berkali-kali dalam sehari layaknya jual beli saham di bursa, berbeda dengan transaksi emas fisik yang umumnya bersifat sporadis.

Peran Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai Underlying ETF Emas

Pemerintah menyiapkan kebijakan pajak untuk mengakomodasi transaksi electronic gold receipt (EGR) sejak bulan lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan perlu ada perhatian khusus terhadap perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas EGR selaku aset dasar atau underlying dari ETF emas.

EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik yang mendasarinya. Sementara itu, ETF emas merupakan suatu produk reksa dana dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa efek dengan underlying berupa emas. Dengan demikian, ETF ini dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas.

“ETF emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi meningkatkan likuiditas. EGR merupakan efek yang bisa dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas,” ujar Airlangga.

Dampak Kepastian Pajak ETF Emas bagi Ekosistem Pasar Modal

Airlangga berharap kehadiran EGR serta ETF emas dapat menghubungkan para pihak dalam pasar modal, mulai dari manajer investasi, custodian bank, bullion bank, dealer, hingga bursa efek.

Tidak hanya itu, kehadiran ETF emas juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Selama ini, perusahaan asuransi tidak dimungkinkan untuk menanamkan modal pada emas secara langsung. Artinya, kepastian aturan pajak yang sedang dikaji ini bukan hanya soal kewajiban administratif, melainkan juga prasyarat agar lebih banyak pemodal institusional berani masuk ke instrumen ini.

Selama pembahasan di Kementerian Keuangan belum rampung, investor dan pelaku industri pasar modal disarankan untuk terus memantau perkembangan aturan ini, mengingat skema pajak final yang diusulkan berpotensi mengubah cara penghitungan dan pemotongan pajak atas transaksi ETF emas ke depan.

FAQ: ETF Emas dan Kewajiban Pajaknya

1. Apakah sudah ada aturan pajak resmi untuk ETF emas di Indonesia? Belum. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur ETF, baik dari sisi PPh maupun PPN.

2. Apa perbedaan usulan PPh final dengan PPh Pasal 22 untuk transaksi ETF emas? PPh Pasal 22 yang berlaku selama ini bersifat nonfinal, sehingga masih diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Karena transaksi ETF emas berlangsung real time di bursa, pemerintah mengusulkan skema PPh final agar kewajiban pajak langsung selesai saat transaksi terjadi.

3. Apa itu electronic gold receipt (EGR) dan hubungannya dengan ETF emas? EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik. EGR berperan sebagai efek yang menjadi underlying atau aset dasar dalam portofolio ETF emas.

4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam ekosistem ETF emas? Ekosistem ini menghubungkan manajer investasi, custodian bank, bullion bank, dealer, bursa efek, hingga perusahaan asuransi yang kini berpeluang berinvestasi pada aset berbasis emas.

5. Kapan aturan final terkait ETF emas akan diterbitkan? Hingga berita ini diturunkan, usulan skema PPh final atas ETF emas masih dalam tahap pengkajian di Kementerian Keuangan dan belum ada kepastian jadwal penerbitan aturannya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1756

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *