Bandung, BBF – Ekonomi global yang serba tidak pasti ternyata tidak selalu berarti kabar buruk bagi kas negara. Di balik ancaman fragmentasi perdagangan dan risiko geopolitik yang membayangi, pemerintah justru melihat celah untuk memperkuat Penerimaan Pajak dalam jangka menengah dan panjang, asalkan kebijakannya dirancang cukup lincah untuk mengikuti perubahan zaman.
Pemerintah melihat adanya tantangan sekaligus peluang dalam menghimpun pendapatan negara dari sektor pajak untuk jangka menengah dan panjang. Sejalan dengan itu, pemerintah menilai kebijakan perpajakan harus dibuat lebih adaptif dan mampu mengikuti perubahan struktur ekonomi. Hal ini bertujuan agar penerimaan negara tetap kuat dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan perpajakan perlu dirancang secara adaptif agar mampu menjaga daya saing perekonomian sekaligus memperkuat kapasitas penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang,” tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar basa-basi dokumen anggaran. Ia menegaskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan: pajak tidak lagi dipandang sebagai instrumen yang statis, melainkan harus terus menyesuaikan diri dengan denyut ekonomi yang berubah cepat.
Apa Saja Tantangan dan Peluang bagi Penerimaan Pajak ke Depan?
Pemerintah menjelaskan prospek pendapatan negara dari pajak ke depan akan dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam menghimpun dana bagi kas negara, seperti ketidakpastian ekonomi global, fragmentasi perdagangan internasional, meningkatnya risiko geopolitik, perubahan struktur perekonomian, percepatan digitalisasi aktivitas ekonomi, serta transisi menuju ekonomi hijau.
Sebaliknya, ada pula faktor yang berpotensi memperbesar pendapatan pajak negara. Contohnya, transformasi struktur ekonomi domestik, meningkatnya kelas menengah, perkembangan ekonomi digital, serta perbaikan iklim investasi diharapkan menjadi sumber pertumbuhan basis perpajakan yang semakin kuat.
Dengan kata lain, tantangan dan peluang ini berjalan beriringan. Faktor yang sama, seperti digitalisasi ekonomi, bisa menjadi ancaman jika basis pajaknya belum terjangkau aturan yang ada, namun sekaligus menjadi peluang besar jika pemerintah mampu merancang instrumen pajak yang relevan dengan model bisnis baru tersebut.
Langkah Reformasi untuk Memperkuat Kapasitas Fiskal Negara
Dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang tersebut, pemerintah akan terus memperbaiki sistem perpajakan secara keseluruhan. Reformasi ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga agar sistem pajak menjadi lebih adil, efisien, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan reformasi melalui beberapa langkah, yakni menyempurnakan kebijakan perpajakan supaya adaptif dan menyesuaikannya dengan perkembangan model bisnis serta praktik perpajakan internasional.
Reformasi tersebut juga dilakukan dengan memodernisasi administrasi perpajakan, salah satunya melalui penguatan implementasi coretax system. Selain itu, pemerintah akan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi terutama dalam seluruh proses administrasi perpajakan.
Target Integrasi Layanan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Serangkaian upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan integrasi proses bisnis perpajakan secara end-to-end, meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, memperkuat validitas dan integrasi data perpajakan, dan mendorong efektivitas pengawasan berbasis risiko. Selain itu, reformasi juga diharapkan mendukung proses bisnis yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah juga akan terus melakukan penyempurnaan kerangka regulasi dan tata kelola administrasi perpajakan agar mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital serta dinamika perpajakan global,” imbuh pemerintah.
Melalui berbagai strategi tersebut, pemerintah berharap target Penerimaan Pajak dalam jangka menengah dapat dicapai secara optimal. Hasil pungutan pajak yang optimal juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Pada 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada level 5,9%. Berikutnya, perekonomian nasional ditargetkan tumbuh sekitar 5,9%-7,5% pada 2028, lalu naik menjadi 6%-8% pada 2029, dan dibidik sebesar 6,1%-7,5% pada 2030. Target pertumbuhan yang progresif ini pada akhirnya bergantung pada seberapa cepat kebijakan pajak adaptif tersebut benar-benar terealisasi, bukan hanya menjadi wacana di atas kertas.
FAQ: Kebijakan Pajak Adaptif untuk Memperkuat Pendapatan Negara
1. Mengapa pemerintah ingin merancang kebijakan pajak yang lebih adaptif? Karena struktur ekonomi terus berubah akibat digitalisasi, transisi ekonomi hijau, dan dinamika global, sehingga kebijakan pajak yang statis dinilai tidak lagi memadai untuk menjaga daya saing sekaligus memperkuat kapasitas fiskal dalam jangka menengah dan panjang.
2. Apa saja tantangan utama yang dihadapi dalam meningkatkan Penerimaan Pajak? Beberapa tantangannya meliputi ketidakpastian ekonomi global, fragmentasi perdagangan internasional, meningkatnya risiko geopolitik, perubahan struktur perekonomian, percepatan digitalisasi, serta transisi menuju ekonomi hijau.
3. Faktor apa yang berpotensi memperbesar pendapatan pajak negara? Transformasi struktur ekonomi domestik, meningkatnya kelas menengah, perkembangan ekonomi digital, dan perbaikan iklim investasi dinilai dapat memperluas basis perpajakan ke depan.
4. Apa peran coretax system dalam reformasi perpajakan ini? Coretax system menjadi salah satu tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan, mendukung integrasi proses bisnis secara end-to-end serta pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
5. Berapa target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah hingga 2030? Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,9% pada 2027, 5,9%-7,5% pada 2028, 6%-8% pada 2029, dan 6,1%-7,5% pada 2030, yang diharapkan turut didukung oleh optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.










