Bandung, BBF – Belum punya NPWP bukan berarti aman dari radar DJP. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak DJP layangkan 250.000 SP2DK kepada wajib pajak, dan sebagian dari jumlah itu justru ditujukan kepada pihak yang belum terdaftar sama sekali dalam sistem perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengonfirmasi angka tersebut pada 26 Juni 2026. Dari total 250.000 SP2DK yang diterbitkan, sebanyak 185.000 SP2DK dikirimkan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar, sementara 65.000 SP2DK sisanya diterbitkan dalam rangka ekstensifikasi, yakni menyasar pihak yang belum memiliki NPWP namun terdeteksi memiliki aktivitas ekonomi yang menimbulkan kewajiban perpajakan.
SP2DK dikirimkan melalui beberapa saluran sekaligus: secara online via Coretax langsung ke akun wajib pajak, melalui email yang terdaftar di sistem DJP, serta secara manual lewat jasa pos, ekspedisi, atau kurir. Artinya, tidak ada lagi alasan “tidak tahu” kalau DJP sudah mengirimkan surat.
Kenapa DJP Layangkan 250.000 SP2DK Sekaligus, dan Apa Artinya Buat Kamu?
Angka seperempat juta SP2DK dalam enam bulan bukan sekadar statistik. Ini sinyal bahwa era pengawasan berbasis data sudah berjalan penuh, didorong oleh dua faktor utama: berlakunya PMK 111/2025 sebagai landasan hukum baru pengawasan pajak sejak 1 Januari 2026, dan kuatnya kemampuan Coretax dalam menyilangkan data dari ribuan sumber pihak ketiga.
Sebelumnya, ketentuan SP2DK hanya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, yang statusnya lebih rendah secara hierarki hukum dan hanya mengikat internal DJP. Kini dengan PMK 111/2025, aturan tersebut naik ke level Peraturan Menteri Keuangan, yang berarti mengikat kedua pihak: DJP dan wajib pajak. Kepastian hukum meningkat, tapi kewajiban merespons juga semakin tegas.
Dua Jenis SP2DK: Pengawasan dan Ekstensifikasi
Ini perbedaan yang wajib dipahami karena implikasinya berbeda:
SP2DK Pengawasan (185.000 surat) Ditujukan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar. DJP menerbitkan SP2DK ini ketika sistem mendeteksi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan data dari pihak ketiga seperti bank, marketplace, KSEI, atau instansi pemerintah lainnya. Ini bukan tuduhan, melainkan undangan untuk memberikan klarifikasi.
SP2DK Ekstensifikasi (65.000 surat) Ini yang mengejutkan banyak orang. SP2DK jenis ini dikirimkan kepada pihak yang belum memiliki NPWP, tapi terdeteksi oleh DJP memiliki aktivitas ekonomi yang memenuhi syarat kewajiban perpajakan. PMK 111/2025 menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan sejak seseorang mendaftar atau memiliki NPWP. Jadi, pelaku usaha yang merasa aman karena belum punya NPWP perlu meninjau ulang asumsi tersebut.
8 Jenis Pajak yang Masuk Radar Pengawasan DJP
Pengawasan tidak terbatas pada PPh atau PPN saja. Berdasarkan PMK 111/2025, pengawasan DJP mencakup 8 jenis pajak yang diadministrasikannya:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- Bea Meterai
- PBB-P5 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu)
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon
- Pajak lainnya yang diadministrasikan DJP
Pengawasan ini dilakukan terhadap tiga kelompok sekaligus: wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah atas kegiatan ekonomi di area kerja masing-masing KPP.
Terima SP2DK? Ini yang Harus Dilakukan
Banyak wajib pajak yang langsung panik ketika menerima SP2DK, menganggapnya sebagai tagihan atau tanda akan diperiksa. Persepsi ini keliru. SP2DK adalah instrumen klarifikasi administratif, bukan pemeriksaan pajak. Ia berada di tahap awal pengawasan, dan jika ditangani dengan benar, bisa selesai tanpa berlanjut ke pemeriksaan.
Yang diwajibkan oleh PMK 111/2025 adalah memberikan tanggapan, dengan dua opsi:
- Memenuhi kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam SP2DK (misalnya membayar pajak yang kurang, atau mendaftarkan diri sebagai PKP)
- Menyampaikan penjelasan disertai bukti dan dokumen pendukung jika tidak setuju dengan data yang dicantumkan DJP
Jangka waktu merespons adalah 14 hari sejak SP2DK diterima, baik untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar. Jika waktu tidak cukup, tersedia opsi perpanjangan 7 hari tambahan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP yang menerbitkan SP2DK. Total waktu yang tersedia maksimal 21 hari.
Tidak Merespons? Ini Konsekuensinya
Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang berlaku, DJP memiliki kewenangan lanjutan berdasarkan PMK 111/2025, mulai dari kunjungan, undangan hadir ke kantor DJP, hingga usulan pemeriksaan pajak formal. Dalam situasi tertentu, DJP juga dapat mengusulkan pembatasan layanan publik atau perubahan data secara jabatan.
Merespons SP2DK dengan benar dan tepat waktu adalah cara paling efisien untuk menutup kasus tanpa eskalasi lebih jauh.
FAQ
Q: Apa itu SP2DK dan kenapa DJP menerbitkannya? A: SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, diterbitkan oleh kepala KPP ketika sistem DJP mendeteksi indikasi ketidakpatuhan perpajakan. Sepanjang Januari-Juni 2026, DJP telah melayangkan 250.000 SP2DK dalam rangka pengawasan dan ekstensifikasi.
Q: Apa perbedaan SP2DK pengawasan dan SP2DK ekstensifikasi? A: SP2DK pengawasan ditujukan kepada wajib pajak terdaftar yang datanya tidak konsisten dengan data DJP. SP2DK ekstensifikasi ditujukan kepada pihak yang belum memiliki NPWP tapi terdeteksi memiliki kewajiban pajak berdasarkan aktivitas ekonominya.
Q: Apakah orang yang belum punya NPWP bisa menerima SP2DK? A: Ya. Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang menerbitkan SP2DK kepada pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan melekat sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, bukan sejak memiliki NPWP.
Q: Berapa lama waktu untuk merespons SP2DK? A: Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika diperlukan. Total waktu maksimal adalah 21 hari sejak SP2DK diterima.
Q: Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak? A: Tidak. SP2DK adalah tahap awal klarifikasi administratif, bukan pemeriksaan formal. Jika wajib pajak merespons dengan benar dan tepat waktu, kasus SP2DK bisa ditutup tanpa perlu berlanjut ke pemeriksaan.
Q: Lewat mana saja DJP mengirimkan SP2DK? A: SP2DK dikirimkan melalui akun wajib pajak di Coretax, email yang terdaftar di sistem DJP, faksimile, serta secara manual melalui pos, jasa ekspedisi, kurir, atau disampaikan langsung kepada wajib pajak atau wakilnya.
Q: Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak merespons SP2DK? A: DJP berwenang melakukan tindak lanjut berupa kunjungan, pemanggilan ke kantor pajak, usulan pemeriksaan formal, hingga pembatasan layanan publik atau perubahan data secara jabatan berdasarkan PMK 111/2025.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










