Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM? Begini Cara Cek Statusnya

Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM? Begini Cara Cek Statusnya

Bandung, BBF – Banyak pelaku UMKM yang bingung setelah aturan baru terbit: apakah mereka masih berhak pakai PPh Final UMKM tarif 0,5%, atau fasilitas itu sudah hangus begitu saja? Jawabannya tidak sesederhana yang dikira, dan salah satu langkah krusial yang sering dilewatkan adalah memastikan status fasilitas itu sudah tercantum aktif di profil Coretax kamu.

Melalui PP 20/2026 yang resmi berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Artinya, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dan syarat lain terpenuhi, fasilitas ini bisa digunakan tanpa khawatir kehabisan masa berlaku. Bahkan bagi wajib pajak yang batas waktunya sudah berakhir berdasarkan PP 55/2022, fasilitas dipulihkan kembali sepanjang masih memenuhi kriteria.

Tapi ada satu hal yang tidak otomatis berjalan: lawan transaksi kamu tidak bisa memotong PPh Final 0,5% jika status fasilitas pajakmu belum terkonfirmasi di sistem e-Bupot mereka. Dan itu dimulai dari Coretax milikmu sendiri.

Siapa yang Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM Setelah PP 20/2026?

Ini perubahan besar yang wajib dipahami dulu sebelum bicara soal cara cek status. PP 20/2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya membatasi pemanfaatan tarif final 0,5% maksimal selama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, dan 4 tahun bagi PT perorangan. Dengan dihapusnya pasal itu, dua kategori ini kini bisa pakai PPh Final UMKM tanpa batas waktu.

Namun perlu dicatat, tidak semua pihak mendapat perlakuan yang sama:

Wajib pajak orang pribadi: Bisa memanfaatkan PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikecualikan.

PT perorangan (didirikan satu orang): Juga bisa tanpa batas waktu, kecuali jika PT perorangan tersebut didirikan oleh wajib pajak dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya. PP 20/2026 menutup celah bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki profesi pekerjaan bebas yang bermaksud mengubah status usahanya menjadi PT perorangan hanya untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih rendah.

Koperasi: Dibatasi maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar. Untuk koperasi yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masa berlakunya berakhir antara 2024 hingga 2029, fasilitas diperpanjang hingga tahun pajak 2029.

CV, firma, PT biasa, BUMDes/BUMDesma: Tidak lagi dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Namun ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan mereka memanfaatkan PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Suket Lama Masih Berlaku, Tapi Tetap Harus Dicek

Ini poin yang sering bikin tenang tapi justru berbahaya jika tidak diikuti dengan tindakan nyata. Berdasarkan Pasal II angka 1 huruf c PP 20/2026, Surat Keterangan (Suket) yang terbit sebelum PP 20/2026 masih tetap sah dan berlaku, sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria. Jadi tidak perlu panik dan mengurus Suket baru dari nol.

Yang perlu dilakukan adalah memastikan status fasilitas tersebut sudah terbaca aktif di profil Coretax, terutama karena seiring berlakunya Coretax, fasilitas pajak wajib pajak otomatis masuk ke dalam sistem e-Bupot lawan transaksi. Jika status fasilitas tidak terkonfirmasi, lawan transaksi tidak bisa memproses pemotongan PPh Final 0,5% saat membuat bukti potong.

Cara Cek Status Fasilitas PPh Final UMKM di Coretax

Ada dua cara yang bisa dilakukan secara mandiri lewat akun Coretax:

Cara 1: Lewat Ikhtisar Profil Wajib Pajak

  1. Masuk ke menu Portal Saya
  2. Pilih submenu Profil Saya
  3. Klik opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak
  4. Pilih tab Fasilitas Aktif
  5. Cari kode AS.06-01
  6. Geser halaman ke kanan untuk melihat status “Active” beserta tanggal berakhir (untuk WP OP dan PT perorangan, kolom tanggal berakhir akan kosong karena sudah tidak ada batas waktu)

Cara 2: Lewat Daftar Fasilitas dan Unduh Suket

  1. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak
  2. Pilih submenu Layanan Administrasi
  3. Pilih opsi Daftar Fasilitas Saya
  4. Cari kode AS.06-01 dan geser halaman ke kanan untuk melihat Nomor Dokumen
  5. Salin nomor dokumen tersebut sebagai referensi
  6. Masuk ke menu Portal Saya, pilih submenu Dokumen Saya
  7. Cari Suket menggunakan nomor dokumen yang sudah disalin, lalu klik tombol Unduh pada kolom Aksi

Cara kedua berguna jika kamu perlu menyerahkan salinan Suket kepada lawan transaksi atau menyimpannya sebagai arsip administrasi.

Jangan Sampai Omzet Gabungan Melewati Rp4,8 Miliar

Perubahan penting lain yang sering terlewat dalam PP 20/2026 adalah soal penghitungan omzet. PP 20/2026 mengatur bahwa penentuan peredaran bruto mencakup penghasilan yang dikenai PPh tidak final maupun final, termasuk peredaran bruto dari luar negeri. Untuk suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, penghitungan threshold Rp4,8 miliar adalah jumlah peredaran bruto suami dan istri, termasuk omzet dari PT perorangan yang didirikan keduanya.

Artinya, jika kamu punya usaha pribadi sekaligus PT perorangan, omzet keduanya digabung dalam menentukan apakah kamu masih memenuhi syarat. Begitu total melewati Rp4,8 miliar, hak atas PPh Final UMKM gugur otomatis.

Pastikan kamu selalu memantau akumulasi omzet sepanjang tahun agar tidak kaget di akhir tahun pajak.


FAQ

Q: Apakah PP 20/2026 menghapus PPh Final UMKM tarif 0,5%? A: Tidak. Tarif 0,5% tetap berlaku. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya: kini hanya wajib pajak orang pribadi, PT perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi yang berhak memanfaatkan skema ini.

Q: Apakah wajib pajak orang pribadi masih bisa pakai PPh Final UMKM tanpa batas waktu? A: Ya. PP 20/2026 menghapus ketentuan batas waktu 7 tahun yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Wajib pajak orang pribadi kini bisa memanfaatkan tarif 0,5% selama omzetnya tidak melampaui Rp4,8 miliar dan memenuhi ketentuan lainnya.

Q: Suket PPh Final UMKM yang terbit sebelum PP 20/2026, apakah masih berlaku? A: Masih berlaku, sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria. Berdasarkan Pasal II angka 1 huruf c PP 20/2026, Suket lama tetap sah dan tidak perlu diajukan ulang dari nol.

Q: Bagaimana cara cek status fasilitas PPh Final UMKM di Coretax? A: Ada dua cara. Pertama, lewat menu Portal Saya, pilih Profil Saya, lalu Ikhtisar Profil Wajib Pajak, dan lihat tab Fasilitas Aktif dengan kode AS.06-01. Kedua, lewat menu Layanan Administrasi, pilih Daftar Fasilitas Saya, cari kode AS.06-01, salin nomor dokumen, lalu unduh Suket dari menu Dokumen Saya.

Q: Apakah CV dan PT biasa masih bisa pakai PPh Final UMKM? A: Untuk yang sudah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55/2022, masih bisa sampai masa pemanfaatannya berakhir. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku tidak lagi bisa memanfaatkan skema ini.

Q: Bagaimana cara menghitung omzet untuk batas Rp4,8 miliar di PP 20/2026? A: PP 20/2026 mengatur penggabungan seluruh peredaran bruto dari usaha dan jasa, termasuk penghasilan final maupun tidak final, dari dalam dan luar negeri. Untuk suami-istri yang lapor pajak terpisah, omzet keduanya digabung termasuk omzet dari PT perorangan yang didirikan masing-masing.

Q: Apa risiko jika status fasilitas PPh Final UMKM tidak terkonfirmasi di Coretax? A: Lawan transaksi tidak bisa memproses pemotongan PPh Final 0,5% saat membuat bukti potong (bupot), karena sistem e-Bupot mereka tidak membaca fasilitas aktif wajib pajak. Ini bisa mengganggu arus kas dan administrasi perpajakan transaksi bisnis kamu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1561

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *